Kokain Senilai Rp44,4 Miliar Disita dari Penumpang di Bandara Lagos Nigeria
JAKARTA - Otoritas berwenang Nigeria menyita 19,4 kg kokain senilai 4,66 miliar naira (2,93 juta dollar AS/setara Rp44,4 miliar) dari seorang penumpang yang tiba di bandara Lagos dengan penerbangan dari Ethiopia.
Badan Penegakan Hukum Narkoba Nasional (NDLEA) mengatakan pihaknya menangkap seorang pengusaha Nigeria berusia 48 tahun, yang telah dihukum karena perdagangan manusia tahun lalu tetapi membayar denda untuk menghindari hukuman penjara, pada 18 September. Dia diduga membawa 817 bungkus kokain.
Baca juga:
- RK-Suswono Bakal Keliling Jakarta di Hari Pertama Kampanye, Daerah Kumuh Jadi Perhatian Khusus
- KPK Tegaskan Tak Ada Konflik Internal Terkait Pengumuman Hasil Laporan Kaesang
- Mendarat Perdana di Bandara IKN, Presiden Jokowi: Alhamdulillah Landing Mulus Banget
- Kaesang Pakai Baju ‘Putra Mulyono’, Kunjungi Rumah Warga di Jambe Tangerang
Nigeria, negara terpadat di Afrika dengan jumlah penduduk lebih dari 200 juta jiwa, dalam beberapa tahun terakhir telah berubah dari titik transit bagi geng-geng yang mengangkut narkoba antara Amerika Selatan dan Eropa menjadi konsumen dan distributor besar-besaran.
“Badan ini akan terus berupaya mengganggu aktivitas kartel narkoba yang beroperasi di negara ini,” kata ketua NDLEA Mohammed Buba Marwa dilansir Reuters, Selasa, 24 September.