Kokain Senilai Rp44,4 Miliar Disita dari Penumpang di Bandara Lagos Nigeria

JAKARTA - Otoritas berwenang Nigeria menyita 19,4 kg kokain senilai 4,66 miliar naira (2,93 juta dollar AS/setara Rp44,4 miliar) dari seorang penumpang yang tiba di bandara Lagos dengan penerbangan dari Ethiopia.

Badan Penegakan Hukum Narkoba Nasional (NDLEA) mengatakan pihaknya menangkap seorang pengusaha Nigeria berusia 48 tahun, yang telah dihukum karena perdagangan manusia tahun lalu tetapi membayar denda untuk menghindari hukuman penjara, pada 18 September. Dia diduga membawa 817 bungkus kokain.

Nigeria, negara terpadat di Afrika dengan jumlah penduduk lebih dari 200 juta jiwa, dalam beberapa tahun terakhir telah berubah dari titik transit bagi geng-geng yang mengangkut narkoba antara Amerika Selatan dan Eropa menjadi konsumen dan distributor besar-besaran.

“Badan ini akan terus berupaya mengganggu aktivitas kartel narkoba yang beroperasi di negara ini,” kata ketua NDLEA Mohammed Buba Marwa dilansir Reuters, Selasa, 24 September.