Platform X akan Patuhi Peraturan Mahkamah Agung Brasil
JAKARTA - Setelah berminggu-minggu menolak untuk mematuhi aturan Mahkamah Agung Brasil, platform jejaring sosial X akhirnya dikabarkan akan mematuhi aturan tersebut.
Dilaporkan oleh The New York Times, pengacara perusahaan tersebut mengatakan bahwa X telah akan mematuhi perintah pengadilan, dan memblokir akun yang ditentukan, membayar denda, dan menunjuk perwakilan resmi baru di negara tersebut.
Kendati demikian, Mahkamah Agung belum menerima dokumen perjanjian yang tepat dari X.
Sehingga, Hakim Agung Brasil akan memberikan waktu lima hari untuk X mengajukan dokumen tersebut.
Perseteruan kedua pihak ini bermula ketika Hakim Agung Alexandre de Moraes mengharuskan X untuk memblokir akun-akun yang diduga terlibat dalam penyebaran berita palsu dan ujaran kebencian.
Tapi sayangnya, pemilik X Elon Musk mengecam keputusan tersebut sebagai bentuk sensor yang tidak adil.
"Mereka menutup sumber kebenaran nomor satu di Brasil,” katanya.
Moraes pun menegaskan bahwa platform X harus sepenuhnya mematuhi perintah pengadilan, termasuk membayar denda lebih dari 3 juta dolar AS (Rp45 miliar) dan menunjuk perwakilan lokal sesuai dengan hukum Brasil.
Moraes juga memerintahkan agar perusahaan telekomunikasi di Brasil menghentikan lalu lintas jaringan X dan memastikan pengguna tidak dapat mengaksesnya melalui VPN.
Bahkan, pengguna yang ketahuan mengakses X menggunakan VPN akan dikenakan denda sebesar 50.000 reais (Rp135 juta) per hari.
Baca juga:
Beberapa hari lalu, beberapa pengguna X di negara tersebut berhasil mengakses jejaring sosial milik Elon Musk itu, karena X diduga menggunakan layanan DNS Cloudflare, untuk menghindari pemblokiran tersebut.
Saat itu, seorang juru bicara X mengatakan kepada Engadget bahwa pemulihan layanan tersebut adalah ketidaksengajaan dan mungkin hanya akan bersifat sementara. Dengan demikian, X tidak akan bisa diakses lagi.