PN Tipikor Ternate Tunda Sidang Putusan Abdul Gani Kasuba di Kasus Suap dan Gratifikasi Proyek
TERNATE - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate menunda sidang putusan mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam kasus suap dan gratifikasi pengadaan proyek dan jabatan di Pemprov Malut.
"Sidang putusan untuk terdakwa AGK ditunda pada hari Kamis, 29 September nanti," kata Ketua Majelis Hakim Kadar Noh di Ternate, Antara, Jumat, 20 September.
Sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Halim Kadar Noh, dengan hakim anggota Budi Setyawan, Khadijah A. Rumalean, Samhadi, dan Yakob akan digelar bersamaan dengan sidang terdakwa Imran Yakub pada pekan depan pukul 10.00 WIT.
Menurut Kadar Noh, sidang putusan mantan Gubernur Malut dua periode ini akan bersama dengan terdakwa Imran Yakub yang juga Kadis Pendidikan Pemprov Malut non aktif.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dengan hukuman selama 9 tahun penjara dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemprov Malut.
KPK menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Gani Kasuba dengan pidana penjara selama sembilan tahun serta denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Menurut JPU KPK Rony Yusuf terdakwa Abdul Gani Kasuba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama, kesatu dan ketiga.
JPU dalam tuntutan untuk terdakwa Abdul Gani Kasuba setebal 1.872 halaman yang disusun selama dua pekan juga menuntut uang pengganti sejumlah Rp109,056 miliar dan 90 ribu dolar Amerika Serikat, dengan ketentuan jika terdakwa Abdul Gani Kasuba tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tatap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 5 tahun.
JPU juga menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Sebelumnya, JPU KPK membacakan dakwaan terhadap mantan Gubernur Malut AGK dalam kasus menerima suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur mencapai AGK didakwa menerima total suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur sebesar Rp 109,7 miliar.
Baca juga:
- Terpidana Korupsi Tambang Pasir Besi Blok Dedalpak Lombok Timur Po Suwandi Ditahan
- Mahkamah Agung Tolak Kasasi 2 Terdakwa Korupsi Tambang Pasir Besi
- Jokowi Resmi Ganti Jabatan Sekretaris Kabinet, Pramono Anung: Alhamdulillah, Tak Mudah Jaga Dapur Presiden
- Ahok: Saya Bertanggung Jawab untuk Kemenangan Mas Pram dan Bang Rano
Terdakwa AGK sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi sebesar Rp99.8 miliar dan 30 ribu dollar Singapura melalui transfer maupun secara tunai. Dalam kasus ini, AGK menggunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap baik itu menggunakan rekening milik Sekretaris pribadi, keluarga maupun milik terdakwa.