Wali Kota Semarang Mbak Ita Disebut KPK Minta Dana Tambahan dari Iuran Kebersamaan Pegawai Bapenda

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita meminta dana tambahan yang kemudian disediakan dari iuran kebersamaan pegawai. Uang ini turut dinikmati oleh suaminya, Alwin Basri yang juga Ketua D DPRD Provinsi Jawa Tengah.

“Penyediaan tambahan dana untuk wali kota dan suaminya bersumber dari iuran kebersamaan pegawai Bapenda,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 20 September.

Tessa belum memerinci jumlah tambahan dana yang diminta Mbak Ita dan Alwi. Tapi, dia menyebut pengumpulan itu berasal dari upah pungut pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

“Iuran kebersamaan itu asalnya dari upah pungut,” tegasnya.

Adapun perihal permintaan tersebut sudah ditelisik dari empat saksi yang diperiksa di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah pada Rabu, 18 September. Tessa bilang pihak tersebut adalah I, S, BF, dan BP yang berstatus sebagai PNS.

Sementara dari informasi yang dikumpulkan, para saksi itu adalah Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari, Sarifah selaku Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Bapenda Kota Semarang, Binawan Febriarto yang merupakan Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang; dan Kabid Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang Bambang Prihartono.

Diberitakan sebelumnya, KPK memulai penyidikan tiga dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Rinciannya pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada pada 2023-2024.

Penggeledahan sudah dilakukan di berbagai lokasi seperti di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan lainnya. Dari sana ditemukan dokumen hingga duit Rp1 miliar dan 9.650 euro serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Dalam kasus ini, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita bersama tiga orang lainnya sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah suaminya yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat Djangkar yang merupakan pihak swasta.