Banyak Lakalantas dan Jalan Rusak Imbas Kendaraan Tambang, Dishub Tangerang Perluas Pos Pengawasan

TANGERANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, akan memperluas penempatan posko pengawasan kendaraan pengangkut hasil tambang di daerah itu.

Hal ini dilakukan untuk mencegah banyaknya kecelakaan lalu lintas akibat operasional mobil tambang di luar jadwal yang ditentukan. 

"Kita akan ada penambahan pos pantau, yang tadinya membawahi di lima kecamatan, sekarang kita tambah lagi di dua sampai tiga wilayah sehingga diharapkan lebih efektif," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Achmad Taufik di Tangerang, Antara, Jumat, 20 September. 

Selain memperluas jangkauan pengawasan, pihaknya juga bakal menambah kekuatan personel di lapangan untuk menindak kendaraan tambang yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 12 Tahun 2022, yang mengatur  jam operasional kendaraan pengangkut hasil tambang.

"Dan petugas di lapangan juga harus banyak karena pos pantau nya kita tambah juga," paparnya.

Selama ini Dishub Kabupaten Tangerang masih memiliki kendala dalam melakukan pengawasan dan penertiban kendaraan tambang pelanggaran jam operasional. Di mana, dari membawahi 12 kawasan kecamatan hanya terdapat 180 petugas yang menepati posko pengawasan kendaraan tambang tersebut.

"Sekarang kita hanya ada 180 petugas yang tersebar di 12 wilayah kecamatan," paparnya.

Dia mengungkapkan, saat ini pihaknya terus memperketat pengawasan terhadap jam operasional bagi kendaraan truk pasir dan tambang yang melintas di daerahnya itu.

Pengetatan pengawasan jam operasional itu, dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan kerusakan jalan yang dikeluhkan masyarakat.

"Kita jujur sampai sekarang masih ada pelanggaran dan banyak menimbulkan musibah oleh karena itu dengan adanya peristiwa, maka pemerintah daerah menerbitkan Perbup tahun 2022. Itu jumlah pelanggaran dapat meminimalisir," ungkapnya.

Terkait keberadaan truk tanah dan tambang yang parkir dan memenuhi bahu jalan-jalan raya, kata dia, hal itu karena belum optimalnya sumber daya manusia serta kantung parkir khusus truk pasir di wilayah tersebut.

"Kita sudah banyak sekali tindakan-tindakan petugas dengan membalikkan kendaraan tambang yang melanggar jam operasional itu. Kemudian kami parkirkan di tempat khusus, namun di wilayah ini tidak ada tepat yang luas memarkirkan itu," kata dia.

Jam operasional truk pasir dan tambang telah diatur oleh Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022. Jam operasional truk pasir dan tambang diberlakukan mulai pukul 22.00 sampai 05.00 WIB.

Adapun ruas jalan yang dilakukan pembatasan meliputi jalan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang baik jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten, kecuali jalan tol. Kendaraan barang tambang yang dikenakan pembatasan jam operasional terdiri dari golongan III, IV, dan V.