KPK: Fraud di Bidang Kesehatan Masyarakat Sekitar Rp20 Triliun
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kecurangan atau fraud di bidang kesehatan masyarakat mencapai Rp20 triliun.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menghadiri Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan tahun 2024 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis, 19 September. Kerugian ini disebutnya 10 persen dari anggaran yang sudah dikeluarkan.
“Kerugian dari fraud di bidang kesehatan adalah 10 persen dari pengeluaran untuk kesehatan masyarakat sekitar Rp20 triliunan secara nominal,” kata Alexander yang dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat, 20 September.
Salah satu kasus yang membuat rugi adalah manipulasi atau phantom billing yang dilakukan fasilitas kesehatan baik pusat maupun daerah yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, ungkap Alexander.
Adapun pada 2024, sambung dia, anggaran yang digelontorkan untuk menopang pelayanan fasilitas kesehatan mencapai Rp150 triliun. Sehingga, tata kelola yang berintegritas perlu diutamakan oleh BPJS Kesehatan agar tepat sasaran.
“Namun nyatanya seiring perjalanan program masih ditemukan sejumlah kelemahan atau fraud yang terjadi,” tegasnya.
Kasus lain yang juga disinggung Alexander adalah memanipulasi data peserta serta melakukan pemanfaatan layanan yang tidak diperlukan untuk mengambil keuntungan seperti tindakan medis yang berlebihan atau pemberian obat-obatan yang tidak diperlukan.
Atas dasar itu, KPK terus melakukan upaya pencegahan melalui pembangunan ekosistem yang berintegritas dengan pihak terkait sehingga mengurangi risiko kecurangan serta tindak pidana korupsi.
“Saya menekankan pemberantasan korupsi bukan tugas KPK saja, tapi tugas kita bersama. Hadirin semua tidak bisa tutup mata ketika tahu di lingkungan ada kecurangan, laporkan ke BPJS! Saya rasa sekarang sudah ada fitur semacam Whistle Blower System (WBS). Kalau bisa diingatkan dan dicegah sejak dini lebih baik,” ungkapnya.
“BPJS Kesehatan merupakan gotong rotong bersama dalam rangka membuat masyarakat Indonesia sehat. Ada iuran peserta, ada juga subsidi pemerintah melalui APBN dan APBD, artinya ada uang negara dan dana publik di dalamnya. Ini yang harus dikelola,” ungkap Alex.
Baca juga:
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyampaikan pentingnya sinergi antar pihak, termasuk instansi pemerintah, fasilitas kesehatan, serta asosiasi dan organisasi profesi guna mendukung keberlanjutan dan peningkatan mutu program JKN.
Ia menyatakan pada tahun 2024 merupakan momen yang tepat untuk melanjutkan transformasi mutu layanan, terutama dalam memperluas akses layanan kesehatan.
"Momen ini kita gunakan untuk mengapresiasi faskes yang sehat dan bebas dari korupsi. Ke depan, BPJS Kesehatan terus berkomitmen untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan melalui berbagai inovasi,“ ucap Ghufron.
“Simplifikasi administrasi layanan di fasilitas kesehatan serta adanya digitalisasi layanan melalui telekonsultasi, e-SEP, antrean online, dan i-Care JKN," lanjut dia.