Tersangka Pemerkosa Anak Dilantik Jadi Anggota DPRD, Komisi III DPR: Proses Hukum dan Tindak Tegas!

JAKARTA - Komisi III DPR RI menyoroti soal adanya seorang tersangka pelaku pemerkosa anak berinisial HA dilantik menjadi Anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat.

Komisi yang membidangi urusan penegakan hukum ini berharap pihak kepolisian segera mempercepat proses penyidikan kasus asusila HA dan negara bisa menindak tegas tersangka yang kini berstatus sebagai anggota DPRD itu.

"Ini menjadi sebuah keprihatinan bagaimana seorang tersangka asusila dilantik menjadi anggota dewan. Dan kami mengecam keras dugaan pemerkosaan pada anak yang dilakukan tersangka ini,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, Kamis, 19 September.

Sebagaimana diketahui, HA terlihat menghadiri pelantikan Anggota DPRD terpilih Kota Singkawang pada 17 September lalu di Ruang Balairung Kantor Wali Kota Singkawang.

Video pelantikan HA menjadi sorotan publik mengingat yang bersangkutan merupakan tersangka pemerkosaan anak perempuan berusia 13 tahun. Apalagi diketahui HA selama ini mangkir dari panggilan kepolisian.

Kasus asusila HA sendiri sudah berjalan sejak tahun 2023 namun ia tidak pernah datang untuk pemeriksaan di Polres Singkawang alias mangkir dengan dengan alasan sakit jantung. Untuk itu, Pangeran mempertanyakan proses hukum HA.

“Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana pihak kepolisian membiarkan hal ini. Kenapa tidak ada tindakan lebih lanjut mengingat kasusnya sudah satu tahun, dan bisa dilihat dalam video yang beredar tersangka dalam kondisi sehat,” katanya.

Terkait HA yang tetap dilantik sebagai Anggota DPRD Singkawang meskipun terjerat kasus kekerasan seksual kepada anak di bawah umur, Bawaslu menyatakan tidak bisa ikut campur. Hal ini lantaran asusila bukan merupakan tindak pidana Pemilu sehingga statusnya sebagai Anggota DPRD baru bisa dianulir atau diganti bila putusan pengadilan sudah inkrah dan menyatakan HA bersalah.

“Terlepas dari aturan tersebut, kenyataan tersangka asusila dilantik sebagai Anggota DPRD itu telah mencederai keadilan publik sementara negara sedang gencar-gencar menanggulangi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Bagaimana bisa wakil rakyat memiliki dosa moral dan etika. Ini yang harus jadi catatan,” ungkap Pangeran.

Legislator dapil Kalimantan Selatan itu juga mempertanyakan alasan pihak kepolisian belum menahan tersangka mengingat ancaman terhadap pelaku kekerasan seksual di atas 5 tahun.

“Dan ini juga harus kita pertanyakan alasan kenapa penegak hukum belum melakukan penahanan? Kami meminta Kapolri untuk menjadikan hal tersebut sebagai atensi agar kasus ini segera di selesaikan untuk kepastian hukum seadil-adilnya,” ucap Pangeran.

Dalam kasus ini, HA dikenai Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga tahun karena pelaku tokoh masyarakat. H juga dijerat dengan UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Kami harapkan ketegasan penegak hukum lah. Karena nama institusi Polri yang dipertaruhkan di sini. Jangan sampai ada anggapan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas dan lagi-lagi: no viral no justice,” tegas Pangeran.

Menurut Pangeran, pernyataan Kasat Reskrim Polres Singkawang, Iptu Deddi Sitepu yang menuturkan belum ada penahanan HA karena masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menunggu kasusnya sudah masuk ke kejaksaan, sangat tidak beralasan.

“Pencuri ayam saja jadi tersangka langsung ditahan Polisi kok. Ini tersangka kekerasan seksual pada anak lho. Sungguh ironi,” katanya.

Polisi PAN itu mengingatkan, tindakan tegas pihak kepolisian penting untuk menunjukkan integritas hukum di Indonesia. Ia berharap proses penyidikan pada kasus HA dapat cepat diproses agar tidak lagi menimbulkan pertanyaan publik.

Komisi III DPR jug mendorong dilakukannya penangguhan jabatan HA sebagai anggota DPRD sampai proses hukumnya selesai demi integritas penyelenggaraan Pemilu.

“Kami meminta aparat penegak hukum untuk menjalankan proses hukum secara transparan, independen, dan tidak memihak," ungkap Pangeran.

“Apalagi kasus yang dihadapi tersangka bukan permasalahan ringan dan menyangkut kredibilitas lembaga legislatif juga,” pungkasnya.