1.065 Polsek Tak Lagi Lakukan Penyelidikan, DPR: Langkah Kapolri Reformatif
JAKARTA - Komisi III DPR RI menyambut baik langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal 1.062 polsek di seluruh Indonesia yang tidak bisa melakukan penyidikan.
Menurut Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry, Kapolri telah membuat kebijakan reformatif sebagai bentuk penggenapan janji serta visi dan misi sebagaimana telah disampaikan pada uji kelayakan dan kepatutan di parlemen.
"Ini merupakan kebijakan reformatif Kapolri dalam rangka efisiensi organisasi kepolisian. Tentu ini juga selaras dengan tren birokrasi saat ini," ujar Herman di Jakarta, Rabu, 31 Maret.
Herman berharap kinerja kepolisian ke depan bisa lebih terukur karena setiap polsek telah memiliki key performance index masing-masing dalam bekerja di lapangan.
"Dengan kebijakan ini, saya berharap Polri bisa lebih dekat dengan masyarakat," katanya.
Baca juga:
- Sah! 1.062 Polsek Kini Tak Bisa Lakukan Proses Penyidikan
- Belasan Terduga Teroris Diciduk Usai Bom Makassar, Pimpinan DPR Ingatkan Deradikalisasi
- Heboh Foto Anies Baswedan-Hidayat Nur Wahid Bersama Pentolan ISIS Syeikh Yusuf, Cek Faktanya!
- Periksa Notaris di Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah DKI, KPK Dalami Proses Perjanjian Jual Beli
Herman juga meyakini kebijakan ini sudah berdasarkan kajian mendalam dengan memperhatikan data gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di masing-masing daerah.
Ia lantas memberikan masukan kepada Kapolri agar ke depannya tidak ada diskriminasi terhadap polsek yang dapat melakukan penyidikan dan tidak dapat melakukan penyidikan.
"Setiap polisi harus memiliki kesempatan yang sama dalam peningkatan karier," kata politikus PDIP itu.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait dengan 1.062 polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan penyidikan.
Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan) per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, keputusan Kapolri tersebut memperhatikan soal program prioritas commander wish pada tanggal 28 Januari 2021.
Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan polsek dan polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan polsek hanya untuk pemeliharaan kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.