Eks Dirut PT Indofarma Tbk Jadi Tersangka Korupsi yang Rugikan Negara Rp371 Miliar
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaan periode 2020-2023.
Dari ketiga tersangka tersebut, satu di antaranya yakni Arief Pramuhanto, Direktur Utama PT Indofarma periode 2019-2023.
"Tersangka AP selaku Direktur Utama PT. Indofarma Tbk tahun 2019-2023 memanipulasi laporan keuangan PT. Indofarma Tbk tahun 2020 dengan membuat piutang/hutang dan uang muka pembelian produk alkes fiktif sehingga seolah-olah target perusahaan terpenuhi," ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Kasi Penerangan Hukum, Syahron Hasibuan, dalam keterangannya, Kamis, 19 September.
Dua orang yang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni GSR selaku Direktur PT Indofarma Global Medika (PT IGM) periode 2020-2023 dan CSY selaku Head of Finance PT. IGM tahun 2019-2021.
Saat ini, ketiganya menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Hal ini dilakukan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga:
- Berkomplot dengan Iran, Pengusaha Israel Minta Uang 1 Juta Dollar AS untuk Bunuh PM Netanyahu
- Polisi Tangkap Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Saat Ngumpet di Plafon
- Jokowi: Hati-hati Gig Economy, Perusahaan Lebih Pilih Freelance
- Data NPWP Kaesang-Gibran Diduga Ikut Bocor, Presiden Jokowi Perintahkan Kominfo-Kemenkeu Tangani Cepat
Ketiga tersangka ditahan di lokasi berbeda. Untuk, AP ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat. Kemudian, GSR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan CSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, perbuatan mereka telah menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan miliar. Angka itu berdasarkan sementara dari tim penyidik.
"Para tersangka telah merugikan negara sejumlah Rp371.000.000.000 yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI," kata Syahron.
Ketiga tersangka diancam pidana Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.