Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta membeberkan peran tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaan periode 2020-2023 yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp371 miliar.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan satu dari tiga tersangka yakni Arief Pramuhanto yang merupakan Direktur Utama PT Indofarma periode 2019-2023.

"Tersangka AP memanipulasi laporan keuangan PT. Indofarma Tbk tahun 2020 dengan membuat piutang/hutang dan uang muka pembelian produk alkes fiktif sehingga seolah-olah target perusahaan terpenuhi," ujar Syahron dikutip Jumat, 20 September.

Tersangka kedua berinisial GSR yang merupakan Direktur PT. Indofarma Global Medika periode 2020-2023. Perannya, melakukan penjualan Panbio ke anak perusahaan yakni PT. Promedik dengan tujuan mencapai target pada 2020.

Padahal diketahui PT. Promedik tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pembelian sehingga merugikan PT. Indofarma Global Medika.

"GSR memerintahkan CSY selaku Head of Finance PT. IGM untuk membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor dan mencari pendanaan non perbankan untuk memenuhi operasional PT. Indofarma Tbk dan PT. IGM serta membentuk unit baru FMCG untuk melakukan transaksi fiktif," sebutnya.

Terakhir, tersangka CSY selaku Head of Finance PT. IGM tahun 2019-2021. Perannya membuat laporan keuangan PT. Indofarma Global Medika yang seolah sehat dengan cara membuat klaim diskon fiktif.

"Tersangka bersama dengan BBE selaku Manager Finance PT. Indofarma Tbk tahun 2020-2021 mencari pendanaan non perbankan dan menitipkan dana ke vendor-vendor yang seolah-olah kesalahan transfer, dana yang terkumpul selain digunakan untuk menutupi defisit anggaran juga digunakan untuk kepentingan pribadi CSY," kata Syahron.

Saat ini, ketiganya menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Hal ini dilakukan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Ketiga tersangka ditahan di lokasi berbeda. Untuk, AP ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat. Kemudian, GSR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan CSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Para tersangka telah merugikan negara sejumlah Rp371.000.000.000 yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI," kata Syahron.

Ketiga tersangka diancam pidana Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.