Otorita IKN Mulai Tawarkan 101 Bidang Lahan Investasi ke UMKM dan Badan Usaha Perorangan

JAKARTA - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menawarkan 101 bidang lahan investasi kepada para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta badan usaha perseorangan.

Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala OIKN Basuki Hadimuljono usai menggelar agenda Pembahasan Lahan Potensial sesuai dengan Peminatan Investasi Para Calon Pelaku Usaha Pelopor yang dihadiri 11 calon investor pelopor di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta, pada hari ini.

Basuki menyebut, hal ini untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 13 September 2023 lalu di IKN.

"Sesuai arahan Presiden Jokowi, 101 dari 493 persil lahan yang berlokasi di KIPP telah diprioritaskan untuk ditawarkan. Lahan-lahan berpotensi ini dapat dialokasikan untuk UMKM dan badan usaha perorangan," ujar Basuki sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis, 19 September.

Bersamaan dengan hal tersebut harus disusun mekanisme atau standar operasional prosedur (SOP) yang jelas.

"Tentunya mekanisme disusun mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara, yang mana selayaknya investor pelopor dengan sedikit modifikasi untuk mendukung geliat UMKM di IKN," katanya.

Basuki bilang, kemudahan berusaha dan insentif perpajakan secara prinsip akan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Otorita IKN mendukung penuh para UMKM untuk terus maju dan berkembang. Dengan demikian, kata Basuki, OIKN akan melayani teman-teman investor semua dan mempermudah segala prosesnya.

"Karena kami bukan menjual tanah, namun kami undang teman-teman untuk berinvestasi di Nusantara," ucapnya.

Adapun kriteria UMKM yang dapat berinvestasi di Nusantara mengikuti Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Setelahnya, proses kerja sama akan dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sam (PKS) dan pembangunan dilakukan selambat-lambatnya 18 bulan.