Bank Indonesia Sebut Momentum Pandemi jadi Titik Balik Kebangkitan Ekonomi Syariah
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) terus mendorong transformasi ekonomi dan keuangan syariah sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru di tengah situasi yang cukup menantang akibat pandemi.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan transformasi ini dimaksudkan untuk memberikan ruang lebih bagi instrumen syariah agar berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional secara lebih optimal.
“Transformasi ekonomi dan keuangan syariah ditempuh melalui pengembangan ekosistem rantai nilai halal di sektor-sektor unggulan, sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru,” ujarnya dalam peluncuran buku Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah (LEKSI) 2020 yang dilaksanakan secara virtual hari ini, Rabu, 31 Maret.
Perry menambahkan, prinsip ekonomi dan keuangan syariah pada dasarnya adalah mendorong optimalisasi pemanfaatan semua sumber daya dan teknologi, yang akan selalu berujung pada aktivitas ekonomi produktif.
“Dalam hal ini peran kebijakan sektor syariah dalam pemulihan ekonomi nasional berjalan melalui tiga hal. Pertama, melalui perannya sebagai bagian dari bauran kebijakan utama Bank Indonesia, termasuk dalam sinergi antarotoritas.,” tuturnya.
Kedua, sambung Perry, melalui perannya dalam mendukung ketahanan usaha syariah melalui pemberdayaan ekonomi syariah yang berdasarkan prinsip kemitraan, baik pada UMKM syariah, maupun pada unit ekonomi pesantren.
Ketiga, melalui perannya dalam optimalisasi keuangan sosial syariah (zakat, infak, sedekah, dan wakaf) sesuai dengan prinsip penggunaannya, yang secara inklusif memitigasi peningkatan kemiskinan dan melebarnya ketimpangan.
Baca juga:
“LEKSI merupakan salah satu program untuk meningkatkan literasi ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia sekaligus sebagai media untuk menunjukkan komitmen dan dukungan nyata Bank Indonesia dalam proses transformasi dan pengembangan di Tanah Air,” sebutnya.
Sebagai informasi, LEKSI berisi detail berbagai informasi namun secara garis besar dapat dikelompokkan berdasarkan empat besaran yaitu kebijakan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, perkembangan dan program, perkembangan dan program keuangan syariah, serta edukasi dan sosialisasi.