Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Brigjen Mukti Juharsa di Korupsi Timah: Supaya Tak Mudah Dibantah

JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terus mengumpulkan informasi terkait dugaan keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa di kasus korupsi timah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

"Kita saat ini masih terus mengumpulkan informasi," ujar Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim kepada VOI, Rabu, 18 September.

Pengumpulan informasi terus agar Kompolnas mendapat alat bukti yang lengkap dan komprehensif. Dengan begitu, ketika dilakukan klarifikasi melalui Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri semua dugaan tak 'mentah' begitu saja.

Sebab, sejauh ini nama Brigjen Mukti Juharsa masih dianggap dikait-kaitkan saja atau belum ada informasi yang mengarahkan sebagai bukti dugaan keterlibatannya.

"Sehingga apabila dilakukan permintaan klarfikasi, dipastikan sangat mudah untuk dikatakah bahwa itu tidak benar," sebutnya

"Oleh karena itu, kita terus mengumpulkan informasi yang nantinya dapat mendaptkan informasi yang menjadi menarik untuk dimintakan klarifikasi komprehensif," sambung Yusuf.

Bila semua informasi dianggap telah lengkap dan kuat, Kompolnas akan segera mengajukan permohonan klarifikasi. Diharapkan akan terlaksana pada pekan depan.

"Mudah-mudahan pekan depan permintaan klarifikasi resmi sudah dapat disampaikan kepada Itwasum," ucapnya.

Terlepas hal itu, dikatakan Yusuf, pengawas internal Polri diyakini juga telah mengetahui soal nama Mukti Juharsa yang muncul dalam persidangan kasus korupsi timah.

"Tapi walaupun demikian, saya yakin dari pihak pengawas Internal Polri, saat ini telah monitor adanya penyebutan nama yang bersangkutan dalam persidangan," kata Yusuf.

Adapun, dalam persidangan, Brigjen Mukti Juharsa disebut sebagai pihak yang memperkenalkan terdakwa Harvey Moeis dengan perwakilan PT Timah Tbk. Bahkan, meminta agar suami dari Sandra untuk dibantu terkait permasalahan timah.

Peranan Mukti Juharsa itu disampaikan oleh Ali Samsuri selaku karyawan BUMN PT Timah yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai dengan 2022.

Saat itu, Mukti Juharsa saat itu masih berpangkat Kombes dan bertugas di Polda Kepulauan Bangka Belitung sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus.

Permintaaan Mukti itu disampaikan saat berawal saat Ali diajak untuk makan siang bersama di salah satu restoran di wilayah Tanjung Tinggi, sekitar 2018.

"Waktu itu diperkenalkan oleh Pak Dirkrimsus Yang Mulia. jadi beliau persilakan saya makan, abis itu ‘Pak Ali, ini kawan-kawan kita semua, mungkin akan bekerja sama masalah pertimahan. minta tolong dibantu’ bahasa Pak Dirkrimsus saat itu," ujar Ali dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 26 Agustus.

Selain itu, Mukti Juharsa juga menjadi admin grup WhatsApp 'new smelter' dan sebagai pihak yang menyampaikan kesepakatan setoran smelter swasta ke PT Timah Tbk sebesar 5 persen dari kuota ekspor bijih timah.

Hal itu terungkap berdasarkan keterangan mantan general manager (GM) Produksi PT Timah Tbk Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ahmad Syahmadi, yang dihadirkan sebagai saksi.

"Apa pengumumannya Pak?" tanya jaksa.

"Intinya aspirasi PT Timah 50 persen, forum sepakat untuk 5 persen," jawab Syahmadi.

Kemudian, jaksa mencoba mendalami siapa yang memberikan pengumuman di grup WhatsApp tersebut. Saat itulah, Syahmadi menyebut Brigjen Mukti Juharsa yang menyampaikannya.

"Siapa yang menyampaikan itu di grup WA?" tanya jaksa.

"Pak Dirreskrimsus," jawab Syahmadi.