Usut Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Resident Engineer Periode 2017-2020
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau yang dikenal dengan MBZ.
Terbaru, penyidik memeriksa Resident Engineer Proyek Japek II Elevated periode 2017 hingga 2020.
"Saksi yang diperiksa berinisial THL," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa, 17 September.
Pemeriksaan terhadap THL berlangsung di direktorat penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Selasa, 17 September.
Serangkaian pemeriksaan saksi yang dilakukan bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
"Pemeriksaan dilakukan untuk tersangka DP," kata Harli.
Dalam penanganan kasus ini, Kejagung diketahui telah menetapkan lima tersangka yang salah satunya berinisial DP selaku merupakan kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset.
Baca juga:
- Anak Buah Bilang "Amin" Saat Heru Disebut Masih Berpeluang Jabat Pj Gubernur DKI
- PDIP: Megawati Akan Bertemu Prabowo Sebelum Pelantikan Presiden
- Viral Snack Berisi Roti dan Santan Kara untuk Atlet PON, Menpora: Hoaks, Itu Becandaan Oknum
- Polisi Bantah Terduga Pelaku Bullying Siswa Binus Anak Ketua Partai Berinisial A
Dalam perkara ini, DP diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara empat tersangka lainnya yakni Direktur Utama (Dirut) Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas, dan eks Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.
Keempatnya telah menjalani proses peradilan. Di mana, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun