Polda Sumut Tangkap 2 Pengedar 20 Kilogram Sabu
MEDAN - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menangkap dua pria berinisial HC dan J terduga pengedar dua kilogram narkotika jenis sabu di Kota Medan.
"Dari hasil pemeriksaan awal, informasi dari pelaku akan mengedarkan sabu-sabu tersebut di Kota Medan," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dikutip ANTARA, Selasa, 17 September.
Hadi mengatakan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari personel Ditresnarkoba Polda Sumut terhadap para pelaku tersebut.
Setelah mendapatkan informasi kedua pelaku di Kota Medan atau tepatnya Jalan Kesawan, tim melakukan penangkapan kepada mereka dan dilakukan penindakan tegas dengan menembak salah satu pelaku karena melakukan perlawanan.
Baca juga:
- PDIP: Megawati Akan Bertemu Prabowo Sebelum Pelantikan Presiden
- Viral Snack Berisi Roti dan Santan Kara untuk Atlet PON, Menpora: Hoaks, Itu Becandaan Oknum
- Polisi Bantah Terduga Pelaku Bullying Siswa Binus Anak Ketua Partai Berinisial A
- KPK: Kaesang Laporkan Gratifikasi Sebagai Anak Penyelenggara Negara
Hadi mengatakan personel masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku tersebut terkait barang bukti yang didapatkan tersebut.
"Kami masih ada waktu enam hari untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang lebih mendalam," kata dia.