MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap pria berinisial AS (47) dan SB (40), nelayan pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram.
"Kedua nelayan yang ditangkap itu berinisial AS dan SB warga Kecamatan Sei Keyang Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara," tutur Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi di Medan dilansir ANTARA, Senin, 8 Januari.
Dia mengatakan dua nelayan itu ditangkap bermula ketika personel Subdit 1 Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut mendapat informasi adanya peredaran sabu di Dusun I, Desa Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan pada Minggu (8/1).
"Dari informasi itu, personel menuju ke lokasi. Sesampai di sana, menangkap pelaku SB," ucapnya.
BACA JUGA:
Personel melakukan pengembangan yang menangkap rekanan yakni AS dari hasil interogasi SB.
"Selanjutnya personel melakukan pencarian barang bukti yang didapati sabu-sabu sebanyak10 bungkus dengan berat 10 kilogram dari dalam sampan di pinggir Sungai Sei Serindan," ucap Hadi.
Berdasarkan keterangan awal ketika diperiksa, pelaku SB mengaku barang bukti itu miliknya dan sudah menerima uang transportasi sebesar Rp18 juta dari bandar yang identitas telah diketahui.
Hadi mengatakan, terhadap kedua pelaku bersama barang bukti sabu 10 kilogram telah dibawa ke kantor Ditnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Penyidik sudah mengetahui identitas bandar dan sedang mengembangkan para jaringan lainnya," kata Hadi.