Masa Berlaku Syarat PCR-Antigen ke Bali Dipersingkat Jadi 2x24 Jam

JAKARTA - Pemerintah mempersingkat masa berlaku hasil penggunaan RT-PCR dan antigen sebagai syarat melakukan perjalanan khusus ke Pulau Bali menjadi 2x24 jam.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku efektif mulai 1 April 2021.

"Jika dibandingkan SE sebelumnya yakni SE Nomor 7 Tahun 2021, ada perubahan masa berlaku hasil negatif PCR perjalanan dari dan ke Pulau Bali, dari 3x24 jam menjadi 2x24 jam," kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Selasa, 30 Maret.

Wiku menyebut, perubahan aturan ini melibatkan keputusan antarkementerian dan lembaga terkait yang mengetahui teknis operasional di lapangan dengan. 

Wiku mengimbau agar masyarakat agar dapat mendukung pemerintah dalam menyukseskan upaya untuk menghidupkan kembali produktivitas dengan tetap memperhatikan aspek kesehatan, Sehingga tetap aman dari COVID-19. 

"Peran serta petugas di lapangan dalam menegakkan aturan juga menjadi sumbangsih yang sangat berdampak," tutur Wiku.

"Patuhilah kebijakannya, laksankan dengan penuh tanggung jawab. Sebaik apapun kebijakan yang ditetapkan, jika pelaksanaannya tidak linier dengan apa yang termaktub dalam aturan, maka akan menggoyahkan kondisi COVID-19 yang sudah cukup baik saat ini," imbuhnya.

Selain aturan soal perubahan masa berlaku syarat tes COVID-19 khusus perjalanan ke Bali. Satgas juga memperbolehkan pelaku perjalanan transportasi udara menggunakan GeNose sebagai alat pemeriksaan sebelum bepergian.

"Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia," demikian bunyi poin 3 huruf b dalam SE tersebut.