KPU Buka Tanggapan Publik Terkait 2 Paslon Pilwalkot Bandar Lampung hingga 15 September
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung membuka tanggapan masyarakat terkait dua bakal pasangan calon (paslon) pada Pilkada 2024 selama tiga hari mulai 15-18 September 2024.
"Kami minta tanggapan masyarakat terkait dua bakal pasangan calon kepala daerah ini, setelah hasil penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan dinyatakan memenuhi syarat," kata Ketu KPU Bandar Lampung Deddy Triyadi, di Bandar Lampung, Minggu 15 September, disitat Antara.
Ia mengatakan, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung melalui https://infopemilu.kpu.go.id atau datang langsung ke Kantor KPU Kota Bandar Lampung.
"Kami minta tanggapan masyarakat terkait dua bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung 2024, sejak hari ini hingga Rabu (18 September)," katanya.
Dia mengatakan masukan dan tanggapan masyarakat bisa dilakukan secara daring (dalam jaringan) dan luring (luar jaringan) dengan disertai identitas lengkap.
"Jadi, bila memang ingin memberi tanggapan dan masukan masyarakat harus menyertai identitas diri pelapor dan bukti penunjang agar tidak terjadi fitnah,” kata dia.
Baca juga:
- Pramono-Rano Bakal Sowan ke Jokowi saat Tak Lagi Jabat Presiden
- Cak Lontong: Mas Pramono Ini Tahu Jakarta, Kalau Bang Doel Ini Jakarta Tahu
- Rudal Yaman Picu Sirine Serangan Udara di Israel Tengah, Warga Kocar-kacir
- KIM Plus Kompak Usulkan 3 Nama Pj Gubernur DKI Pengganti Heru Budi, PDIP: Publik akan Menilai
Ia pun mengatakan, selama masa perbaikan syarat pencalonan itu pada 6-14 September 2024, masing-masing bakal pasangan bakal paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung, yakni yakni pasangan Eva Dwiana – Deddy Amarullah dan pasangan Reihana–Aryodhia telah memperbaikinya.
"Misalnya Eva Dwiana itu pas foto, dan tanda tangan partai politik pengusung. Sedangkan Deddy Amarullah itu antara tanda tangan KTP dengan surat pengadilan berbeda. Untuk pasangan Reihana dan Aryodhia terkait naskah visi misi dan gelar haji. Itu harus dibuktikan dengan surat keterangan berangkat haji,” ujardia.
Ia mengatakan, persyaratan administrasi hasil perbaikan yang dilakukan bakal pasangan calon itu juga harus diunggah ke sistem informasi pencalonan kepala daerah (Silon Kada) dan hardcopy diserahkan kepada KPU Kota Bandarlampung.
“Semuanya sudah diperbaiki dan dinyatakan Memenuhi Syarat. Hardcopy-nya sudah diserahkan dan diunggah pada Silon Kada,” tandasnya.