Bagikan:

METRO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro, Lampung, menerbitkan surat pengumuman pembatalan pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Metro nomor urut 2 Wahdi-Qomaru Zaman.

Keputusan KPU Kota Metro membatalkan pencalonan Wahdi-Qomaru Zaman tersebut menuai pro kontra di tengah masyarakat dan para akademisi.

Diskualifikasi paslon nomor urut 2 tersebut dilakukan KPU Kota Metro berdasarkan surat Bawaslu Kota Metro yang menyatakan Qomaru Zaman terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilu yang dikenai sanksi pembatalan paslon.

KPU Kota Metro dalam keterangan resminya, Rabu, menyampaikan bahwa hal tersebut berdasarkan atau menindaklanjuti Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/Κ.ΙA-15/11/2024 Tanggal 10 November 2024 Perihal Surat Pengantar dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Metro tanggal 1 November 2024.

Dalam surat keputusan tersebut, KPU Kota Metro juga tidak mengikutsertakan paslon nomor urut 2 tersebut dalam pemilihan pada 27 November mendatang.

Pembatalan nomor urut 2 menjadikan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Kota Metro hanya tersisa satu paslon saja. Pascakeputusan pembatalan paslon nomor urut 2 Wahdi Sirajuddin -Qomaru Zaman, lima orang komisioner KPU Kota Metro langsung menghilang tidak satu orang komisioner yang berada di ruang kerjanya.

Hingga Rabu petang, belum ada keterangan resmi dari ketua maupun komisioner KPU kota Metro kepada awak media. Pascakeputusan pembatalan pencalonan paslon nomor urut 2, sejumlah petugas kepolisian terlihat memperketat penjagaan di kantor KPU Kota Metro.

Keputusan KPU Kota Metro membatalkan paslon nomor urut 2 tersebut menuai pro kontra di tengah masyarakat dan para akademisi.

Akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung Candrawansah mengatakan putusan tersebut memang sudah seharusnya diterima paslon Wahdi dan Qomaru Zaman yang terkena pidana pemilihan, sehingga akan dijatuhkan sanksi administrasi pembatalan untuk keikutsertaan dalam pencalonan.

"Menurut saya, keputusan KPU Kota Metro yang telah membuat putusan sudah tepat, karena walaupun yang calon terkena sanksi hukum percobaan satu hari, maka sudah terkena sanksi pidana pemilu atau pemilihan dan sudah menggugurkannya sebagai calon," kata Candra

Candra menambahkan, putusan tersebut seharusnya tidak memiliki mekanisme banding secara formal dalam peraturan perundang-undangan terkait putusan KPU, terkecuali ke Bawaslu.

"Tentunya, dalam putusan KPU ini pastinya menurut saya secara berjenjang dari KPU kota, KPU provinsi maupun KPU RI sudah tahu akan adanya putusan tersebut dan hasil konsultasi dari KPU Metro," imbuh Candra.

Pendapat berbeda disampaikan akademisi Universitas Lampung (Unila) Budiono. Budiono menyatakan, komisioner KPU Kota Metro memutuskan pembatalan paslon  nomor urut 2 Wahdi-Qomaru Zaman di akhir masa jabatan periode 2019-2024.

"Mereka memutuskan sehari sebelum akhir masa jabatan, H-1 pelantikan. Secara etika, mereka tidak lagi bisa mengambil keputusan yang sangat strategis semacam ini," kata Budiono.

Budiono menjelaskan, keputusan tersebut tidak ubahnya 'bola panas' hingga berpotensi menimbulkan kegaduhan karena keputusan komisioner KPU Kota Metro dinilai tidak tepat sebagai penyelenggara kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 menjelang H-7 proses pemungutan suara.

Menurut Budiono para komisioner memutus pembatalan paslon Wahdi-Qomaru ini dapat diproses secara hukum atau dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Bisa dilaporkan ke polisi, buat apa ke DKPP, sebab sudah selesai masa jabatannya. Mereka bukan penyelenggara lagi," ujar Budiono.

Sebelumnya calon Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman ditetapkannya sebagai tersangka oleh Sentra Gakkumdu Kota metro dan perkaranya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Metro.

Dalam putusan vonis majelis hakim menyatakan Qomaru dinyatakan bersalah melanggar pidana pemilu dan dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 6 juta subsider satu bulan kurungan penjara.

Diketahui paslon nomor urut 2 Wahdi-Qomaru merupakan petahana yang kembali berlaga pada Pilwalkot Kota Metro 2024. Paslon nomor urut 2 ini diusung oleh PDIP, partai Nasdem, Golkar, PKS, PKB dan partai Gerindra.