Anindya Bakrie Ditetapkan Jadi Ketum Kadin Lewat Munaslub, Arsjad Rasjid Lengser?
JAKARTA - Anindya Bakrie, putra dari konglomerat Aburizal Bakrie, ditetapkan sebagai Ketua Umum (Ketum) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia melalui proses Musyawarah Nasional Luar Biasa atau Munaslub yang dilaksanakan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 14 September 2024.
Penyerahan jabatan itu dilakukan oleh AM Nurdin Halid yang didapuk memimpin sidang Munaslub Kadin.
"Dengan ini, atas nama seluruh peserta Musyawarah Luar Biasa Kadin 2024, menyerahkan pataka Kadin kepada Ketua Umum terpilih Anindya Bakrie untuk disebarkan ke seluruh pelosok Tanah Air," ungkap Nurdin seperti dikutip dari unggahan video di akun Instagram resmi @anindyabakrie, Sabtu, 14 September 2024.
Dalam video singkat tersebut, Anindya tampak menerima bendera Kadin yang diserahkan Nurdin.
Baca juga:
"Terima kasih untuk kepercayaannya dan saya akan serahkan pataka ini dan panji-panji Kadin ke seluruh Tanah Air," jawabnya.
Pada hari yang sama, Dewan Pengurus Kadin Indonesia menegaskan bahwa penyelenggaraan Munaslub merupakan pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia yang disahkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022.
Terlebih lagi, sejumlah kadin provinsi dan Anggota Luar Biasa (ALB) tersebut tidak memenuhi syarat untuk mengajukan penyelenggaraan Munaslub.
Penolakan terhadap pelanggaran aturan AD/ART Kadin Indonesia ini pun telah disuarakan oleh mayoritas Kadin Daerah dan ALB anggota Kadin Indonesia.
Sebanyak 21 dari 35 kadin provinsi di seluruh Indonesia pun telah menolak dan menyatakan bahwa penyelenggaraan Munaslub tersebut melanggar aturan organisasi yang telah disepakati bersama.
Ketum Kadin Maluku Utara, Umar Lessy, menyatakan dukungannya terhadap kepemimpinan Arsjad meskipun sempat melepas jabatan beberapa waktu lalu.
"Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid sudah mendapatkan persetujuan untuk berhalangan sementara yang disetujui oleh seluruh ketua umum Kadin daerah dan Asosiasi Luar Biasa," tutur Umar.
"Hal itu sudah sesuai dan tidak melanggar ketentuan Pasal 5 UU No. 1 Tahun 1987 tentang Kadin jo Pasal 14 AD Kadin. Kami percaya, bahwa keputusan ini diambil demi menjaga netralitas dan integritas organisasi Kadin," sambungnya.
Diketahui, Arsjad masih punya kewajiban menjadi Ketum Kadin hingga 2026. Ini merupakan keputusan saat ia terpilih secara aklamasi pada 2021.