Zaken Kabinet: Pengertian, Sejarah, dan Fungsinya

 YOGYAKARTA - Istilah Zaken Kabinet bisa jadi masih asing di telinga Anda. Oleh karena itu, simak informasi Kabinet Zaken yang akan dijelaskan di bawah ini.

Menurut KBBI, kabinet merupakan badan atau dewan pemerintahan yang di dalamnya terdiri dari para menteri. Kabinet juga dapat diartikan sebagai kantor kerja yang khusus untuk presiden dan juga perdana menteri. Selama ini, presiden di Indonesia mempunyai andil dalam pembentukan kabinet menteri yang selama masa pemerintahan akan bertanggung jawab terhadap presiden.

Pengertian Kabinet Zaken

Melansir jurnal 'Sistem Pemerintahan pada Masa Demokrasi Liberal Tahun 1949-1959' karya Paizon Hakiki, Kabinet Zaken atau yang juga disebut sebagai Zaken Kabinet adalah kabinet yang anggotanya menjadi pakar di bidang masing-masing. Kabinet tersebut juga mempunyai nama lain berupa Kabinet Karya yang bisa diartikan sebagai kabinet yang tidak didasarkan pada dukungan dari parlemen.

Hal tersebut disebabkan kondisi negara dalam keadaan darurat. Oleh karena itu, Kabinet Zaken dibentuk berdasarkan keahlian. Kabinet zaken atau Kabinet Karya ini muncul secara resmi pada tanggal 9 April 1957 silam.

Selanjutnya, menurut jurnal 'Kolaborasi Kabinet Zaken dan Kabinet Koalisi dalam Pembentukan Kabinet Efektif' karya Reja Pahlevi dan Darul Huda Mustaqim, Zaken Kabinet atau Kabinet Karya adalah sebuah kabinet yang dibentuk oleh Ir Djuanda sebagai perdana menteri yang menjabat pada tahun 1957. Hal inilah yang menjadikan Kabinet Zaken disebut juga dengan istilah Kabinet Djuanda.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Dok: Setneg)

Sejarah Kabinet Zaken

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, secara resmi Kabinet Zaken dibentuk oleh Ir Djuanda di tahun 1957 yang mengisi posisi sebagai perdana menteri. Dikutip dari buku 'Sejarah: SMA kelas XII' karya M Habib Mustopo, dijelaskan bahwa Presiden Soekarno yang saat itu menjabat sebagai kepala pemerintahan di Indonesia resmi menetapkan Ir Djuanda untuk membentuk kabinet yang baru.

Pada tanggal 9 April 1957 pun Kabinet Djuanda dibentuk secara resmi di tengah situasi Indonesia yang sedang tidak baik-baik saja. Pada saat itu, Kabinet Djuanda mengemban tugas yang berat karena harus menyelesaikan pergolakan yang terjadi di berbagai daerah Indonesia. Selain itu, Kabinet Djuanda juga harus berusaha merebut Irian Barat dan juga menangani keadaan ekonomi Indonesia yang sedang berada dalam kondisi buruk.

Selanjutnya, Kabinet Djuanda memutuskan untuk menyusun program bernama Pancakarya yang di dalamnya berisi 5 pasal berbeda. Adapun pasal-pasal yang dimaksud antara lain:

  • Membentuk Dewan Nasional
  • Melancarkan pelaksanaan pembatalan KMB
  • Normalisasi keadaan republik
  • Perjuangan Irian Jaya
  • Mempergiat pembangunan

Setelah menjalani berbagai usaha dan kerja keras dalam menangani krisis yang terjadi di Indonesia, pada 10 Juli 1959 akhirnya Kabinet Djuanda resmi berakhir. Dalam momentum yang sama pula, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menjadi cikal bakal dari masa Demokrasi Terpimpin.

Fungsi Kabinet Zaken

Masih dikutip dari sumber yang sama, Kabinet Zaken dibentuk saat diperlukan formasi untuk mengisi kabinet Darurat Ekstra Parlementer. Hal ini disebabkan kabinet sebelumnya gagal dibentuk berulang kali, sehingga terdapat sebuah opsi untuk membuat kabinet yang akan diisi oleh para ahli.

Selanjutnya, dalam buku 'Presidensialisme Setengah Hati' karya Hanta Yuda AR, dijelaskan zaken kabinet disebut sebagai kabinet profesional dan juga kabinet koalisi terbatas. Hal ini karena fungsinya yang mampu membentuk kabinet secara kuantitas jumlah anggota kabinet yang berasal dari unsur partai politik dengan tidak melebihi unsur profesional.

Selain itu, fungsi Kabinet Zaken juga lebih menekankan pada kompetensi dan profesionalisme para anggotanya daripada akomodasi politik yang dimiliki. Sementara itu, dilansir dari jurnal 'Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia Masa Kabinet Djuanda 1957-1959' oleh Febta Pratama Aman, Zaken Kabinet atau disebut juga sebagai Kabinet Karya tidak melibatkan unsur politik.

Dalam kabinet ini, menterinya juga tidak diusung oleh partai politik. Meskipun begitu, tidak menutup kemungkinan menteri tersebut berasal dari partai politik. Namun demikian, mereka tidak dilibatkan dalam pergerakan partai politik.

Demikianlah ulasan tentang Zaken Kabinet. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.