Daftar Hewan Langka Dilindungi yang Dilarang Dipelihara di Indonesia
YOGYAKARTA - Belum lama ini Indonesia tengah dihebohkan dengan seseorang yang dihukum pidana penjara karena memelihara landak Jawa di Bali. Nah bicara soal itu kali ini kita bakal membahas soal daftar hewan langka dilindungi yang dilarang dipelihara di Indonesia.
Keanekaragaman hayati Indonesia nomor satu di dunia. Ekosistem yang tersebar dari Sabang hingga Merauke memiliki banyak spesies hewan yang langka dan unik.
Sayangnya, perburuan liar, hilangnya habitat alami, dan perdagangan ilegal satwa liar menyebabkan banyak dari hewan-hewan ini punah. Melalui undang-undang dan regulasi, pemerintah Indonesia telah menetapkan beberapa hewan langka sebagai spesies yang dilindungi dan dilarang untuk dipelihara oleh orang-orang.
Jenis hewan langka yang dilindungi dan dilarang dipelihara di Indonesia tercantum di bawah ini:
Daftar Hewan Langka Dilindungi yang Dilarang Dipelihara
1. Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae)
Harimau Sumatera adalah salah satu jenis kucing besar yang paling terancam di dunia. Jumlahnya terus berkurang akibat kerusakan hutan dan perburuan liar. Spesies ini dilindungi secara ketat berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pemeliharaan harimau Sumatera dilarang karena statusnya yang kritis dan perannya sebagai predator utama yang menjaga keseimbangan alam.
2. Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) dan Orangutan Sumatera (Pongo abelii)
Orangutan merupakan primata yang hanya ditemukan di Kalimantan dan Sumatera. Kedua spesies ini sangat terancam oleh deforestasi, terutama akibat pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit. Perburuan liar dan perdagangan satwa eksotik juga memperburuk situasi. Memelihara orangutan di Indonesia melanggar hukum, karena mereka terdaftar sebagai spesies yang dilindungi secara nasional dan internasional.
3. Burung Cenderawasih (Paradisaeidae)
Burung Cenderawasih, yang sering disebut "burung surga," terkenal dengan ekornya yang indah dan tariannya saat musim kawin. Spesies ini hanya hidup di hutan Papua dan beberapa bagian Australia. Karena ancaman perburuan liar dan perdagangan bulu, burung ini dilindungi oleh hukum. Pemeliharaan Cenderawasih tanpa izin khusus dilarang karena populasinya yang semakin menurun.
4. Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus)
Gajah Sumatera adalah subspesies gajah Asia yang terancam oleh penggundulan hutan dan konflik dengan manusia. Populasi mereka menurun drastis, terutama di Sumatera, sehingga gajah ini termasuk dalam daftar hewan yang dilindungi di Indonesia. Pemeliharaan gajah Sumatera untuk kepentingan pribadi tanpa izin sangat dilarang, mengingat mereka membutuhkan habitat yang luas dan perlindungan serius.
5. Badak Jawa (Rhinoceros sondaicus) dan Badak Sumatera (Dicerorhinus sumatrensis)
Badak Jawa dan Badak Sumatera adalah dua spesies badak yang paling langka dan terancam punah. Populasinya sangat kritis, dengan jumlah kurang dari 100 ekor di alam liar. Badak Jawa hanya ditemukan di Taman Nasional Ujung Kulon, sedangkan Badak Sumatera tersebar di beberapa wilayah Sumatera. Karena status mereka yang sangat terancam, pemeliharaan atau perdagangan badak dilarang keras.
6. Burung Elang Jawa (Nisaetus bartelsi)
Elang Jawa, burung yang dianggap sebagai simbol negara, kini berada dalam kondisi terancam punah. Perburuan liar serta hilangnya habitat hutan membuat populasi elang ini terus menurun. Sebagai salah satu spesies elang yang dilindungi, memelihara atau memperdagangkan elang Jawa adalah tindakan ilegal di Indonesia.
7. Komodo (Varanus komodoensis)
Komodo, kadal terbesar di dunia yang hanya bisa ditemukan di pulau-pulau tertentu di Indonesia seperti Pulau Komodo dan Pulau Rinca, juga termasuk dalam hewan yang dilindungi. Memelihara komodo dilarang keras karena statusnya yang rentan, serta kebutuhan habitat yang spesifik untuk menjaga kelangsungan hidupnya.
8. Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea)
Kakatua Jambul Kuning adalah salah satu jenis burung yang menjadi korban perdagangan satwa liar. Banyak dari burung ini ditangkap secara ilegal dan diperjualbelikan sebagai hewan peliharaan. Populasi Kakatua Jambul Kuning terus menurun, dan kini burung ini termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi di Indonesia. Memelihara burung ini tanpa izin khusus adalah tindakan yang melanggar hukum.
Baca juga:
- Koleksi Foto dan Profil Lee Min Ho, Bintang Hallyu No. 1 Korea Selatan
- Lakoni Peran Korban Pelecehan di Film Lembayung, Yasamin Jasem Merasa Tidak Nyaman
- Bagaimana Cara Membedakan Sperma yang Subur dan Tidak? Cek 5 Indikatornya di Sini
- Sinopsis Laura, Menyoroti Hubungan Toxic yang Lebih Seram dari Film Horor
Pentingnya Menjaga Keberadaan Hewan Langka
Melindungi hewan-hewan langka tidak hanya penting untuk menjaga keanekaragaman hayati, tetapi juga untuk menjaga keseimbangan ekosistem. Setiap spesies memiliki peran penting dalam lingkungannya, dan kepunahan satu spesies dapat mempengaruhi spesies lain dan bahkan ekosistem secara keseluruhan.
Oleh karena itu, hukum Indonesia secara tegas melarang pemeliharaan hewan langka ini. Masyarakat diimbau untuk ikut berperan dalam melestarikan spesies-spesies langka ini dengan tidak terlibat dalam perdagangan ilegal atau pemeliharaan hewan langka tanpa izin.
Bicara soal hewan dilindungi ini sudah ada bukti kalau Pemelihara Landak Jawa dan Ikan Aligator Dipidana di Indonesia.
Jadi setelah mengetahui daftar hewan langka dilindungi yang dilarang dipelihara, simak berita menarik lainnya di VOI.ID, saatnya merevolusi pemberitaan!