Pengadilan Pacitan Vonis Terdakwa Pembunuhan "Kopi Sianida" 18 Tahun Penjara

PACITAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pacitan, Jawa Timur, menjatuhkan vonis bersalah dengan hukuman kurungan selama 18 tahun penjara terhadap Ayuk Findi Antika, terdakwa pembunuhan dengan modus membubuhkan racun sianida dalam minuman kopi, sehingga menyebabkan korban Rizqi Saputra tewas.

Sidang putusan dibacakan Erwin Ardian, ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut di PN Pacitan, dikutip ANTARA, Kamis 12 September.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Ayuk Findi Antika selama18 tahun," ujar Hakim Ketua dalam pembacaan putusan-nya.

Dalam amar putusan-nya, majelis hakim menilai terdakwa Ayuk Findi Antika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan alternatif pertama primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa Ayuk yang sudah terlihat tegang sejak awal persidangan, hanya tertegun begitu mendengar vonis majelis hakim. Sementara orang tua korban Rizqi ada yang menangis.

Dan atas putusan majelis hakim itu, baik terdakwa melalui penasehat hukumnya maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Vonis atau putusan hakim dengan begitu dinyatakan belum berkekuatan hukum tetap.

"Kami diberi tenggat waktu tujuh hari untuk pikir-pikir," ucap penasihat hukum terdakwa Lambang Windu Prasetyo.