Revisi UU Pilkada Isinya Apa Saja? Poin-Poin yang Dikritik dan Ditolak Masyarakat
YOGYAKARTA - Beberapa waktu lalu terjadi polemik atau keributan mengenai revisi Undang-Undang Pilkada 2024. Gelombang aksi demonstrasi pecah di berbagai daerah di Indonesia menolak agenda DPR yang dinilai ingin mengubah aturan terkait Pilkada secara tiba-tiba. Lantas apa isi revisi UU Pilkada yang menimbulkan demonstrasi ini?
Tepat beberapa hari sebelum penutupan pendaftaran peserta Pilkada ditutup, timbul gejolak politik di Indonesia. Masyarakat dari berbagai elemen menilai revisi UU Pilkada yang diusulkan DPR bertentangan dengan putusan MK yang baru saja diterbitkan.
Revisi UU Pilkada tersebut memuat beberapa poin krusial yang mengundang kontroversi, yaitu aturan batas usia minimum calon kepala daerah dan perubahan ambang batas pencalonan. Mari pahami lebih jauh isi revisi UU Pilkada yang sempat menimbulkan penolakan dari masyarakat hingga terjadi demonstrasi.
Kronologi Revisi UU Pilkada 2024 yang Diusulkan DPR
DPR merevisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di waktu sehari setelah MK mengubah syarat pencalonan Pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PPU-XXII/2024.
Pada Rabu (21/8), DPR mengadakan rapat Badan Legislasi (Baleg) dari pukul 10.00 WIB. Baleg DPR lalu membentuk Panitia Kerja RUU Pilkada yang membahas daftar inventaris masalah (DIM) RUU Pilkada dalam waktu kisaran 1 jam. Rapat dilanjutkan dengan penyampaian pendapat dari tiap fraksi mulai pukul 15.30 WIB.
Achmad Baidowi selaku pimpinan rapat Baleg DPR menyimpulkan revisi UU Pilkada kemudian disepakati oleh mayoritas partai. Kemudian keputusan Baleg dibuat pada pukul 16.55 WIB. Proses ini menunjukkan bahwa revisi UU tersebut cuma butuh waktu 7 jam untuk disepakati di tingkat Baleg.
Dalam draf isi revisi UU Pilkada tersebut, Baleg DPR pun menganulir dua putusan penting dari MK. Menilai langkah yang diambil DPR ini, masyarakat pun berbondong-bondong melakukan protes keras keputusan anggota dewan.
Di hari yang sama, anggota DPR kemudian mengadakan rapat paripurna guna mengesahkan RUU itu. Namun karena peserta yang hadir tidak memenuhi kuorum, rapat pun dibatalkan.
Isi Revisi UU Pilkada 2024
Berikut ini dua poin penting atau krusial dalam isi revisi UU Pilkada 2024 yang memicu polemik. Dalam poin ini terdapat perbedaan putusan antara MK dan DPR terkait RUU Pilkada:
Ambang Batas Pencalonan (Threshold) Kandidat
MK telah mengubah ketentuan ambang batas pencalonan oleh partai politik di UU Pilkada yang mensyaratkan sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah. Putusan MK menganulir aturan ambang batas tersebut melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024.
MK mengeluarkan syarat baru ambang batas yang didasarkan pada jumlah penduduk. Dengan putusan tersebut, MK menyatakan bahwa partai atau gabungan partai peserta pemilu dapat mendaftarkan calon kepala daerah walaupun tidak memiliki kursi DPRD.
Sementara itu, dalam keputusan Baleg DPR ketika itu memilih tetap mempertahankan ambang batas sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah bagi partai yang punya kursi DPRD. Namun parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD disyaratkan seperti yang diputuskan oleh MK.
Batas Usia Minimum Calon Kepala Daerah
Dalam UU Pilkada, diatur batas usia paling rendah untuk calon gubernur adalah 30 tahun dan calon bupati/wali kota adalah 25 tahun. Putusan MK nomor 70/PPU-XXII/2024 tetap mengatur batas usia minimum cagub yaitu 30 tahun dan calon wali kota/bupati 25 tahun ketika ditetapkan oleh KPU. Jadi batasan umur bukan berlaku ketika dilantik.
Keputusan Baleg DPR memiliki perbedaan dalam ketentuan batasan usia calon pemimpin daerah. Sebenarnya aturan batas usia paling rendah masih sama, yakni untuk cagub adalah 30 tahun dan calon wali kota/bupati 25 tahun. Namun batasan usia tersebut berlaku ketika resmi dilantik, sedangkan di putusan MK diatur ketika ditetapkan oleh KPU sebagai peserta Pilkada.
Baca juga:
Demikianlah isi revisi UU Pilkada 2024 yang diusulkan oleh DPR dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Poin mengenai ambang batas pencalonan dan batas usia peserta Pilkada tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam putusan MK. Baca juga KPU memberi penjelasan jika kotak kosong menang di Pilkada.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan info terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.