PDIP Soal SK Perpanjangan Pengurus Digugat: Putusan Sesuai AD/ART
JAKARTA - PDI Perjuangan (PDIP) menegaskan perpanjangan pengurus periode 2019-2024 hingga 2025 sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Langkah yang diambil saat rapat kerja nasional (rakernas) itu sudah sesuai dengan koridor.
Hal ini disampaikan Politikus PDIP Cyril Raoul Hakim atau Chico Hakim merespons gugatan empat orang mengaku kader ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Mereka mempermasalahkan surat keputusan yang dikeluarkan terkait dengan perpanjangan pengurus partai berlambang banteng.
Adapun pengambilan sumpah jabatan pengurus DPP partai untuk perpanjangan masa bakti hingga 2025 dilaksanakan pada Jumat, 5 Juli lalu. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memimpin langsung prosesi tersebut.
“Apa yang telah kami lakukan sesuai dengan koridor aturan bahwa memang SK perpanjangan kepengurusan atau penundaan kongres itu diputuskan di rakernas sesuai dengan AD/ART,” kata Chico saat dihubungi VOI, Selasa, 10 September.
Chico mengaku partainya sudah punya informasi soal gugatan tersebut. PDIP juga tak akan gentar setelah SK Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan ini digugat.
“Enggak menjadi hal yang prioritas karena kami meyakini apa yang sudah menjadi keputusan kami dan sudah diputuskan Kemenkumham sesuai legal formal,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pengesahan kepengurusan DPP PDI Perjuangan masa bakti 2019–2024 yang diperpanjang hingga tahun 2025. Perkara ini terdaftar dengan nomor perkara 311/G/2024/PTUN.JKT pada Senin, 9 September.
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta ada lima penggugat, yakni Djupri, Jairi, Manto, Suwari, dan Sujoko. Ada empat poin gugatan yang dimohonkan mereka:
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.AH,11.02.Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PDIP Masa Bakti 2024–2025;
3. Mewajibkan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.AH.11.02.Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pusat PDIP Masa Bakti 2024–2025;
4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
Baca juga:
Sementara itu, Victor W. Nadapdap yang merupakan tim advokasi dari para penggugat menjelaskan gugatan diajukan karena perpanjangan itu tak sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDI Perjuangan.
“Seharusnya masa bakti kepengurusan yang sesuai dengan AD/ART adalah hingga 9 Agustus 2024," katanya dalam keterangan tertulis, Senin, 9 September.
Selain itu, masa bakti kepengurusan harusnya dilakukan lewat kongres. "Hal ini tentunya sejalan dengan Pasal 5 UU No. 2 tahun 2011 tentang perubahan atas UU No. 2 tahun 2008 mengenai partai politik. Perubahan AD/ART sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan partai politik yakni kongres," pungkas Victor.