Pria yang Viral Mengamuk Bawa Sajam Jadi Tersangka, Dijerat UU Darurat

JAKARTA - Pria bernama Danovan Sembiring Meliala yang sempat viral karena aksi mengancam dan mengacungkan senjata tajam ke masyarakat. Saat ini, polisi menetapkannya sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan tersangka, atas nama saudara DSM. DSM ini usianya 43 tahun warga Bekasi Barat, Kota Bekasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin, 9 September.

Dalam perkara itu, Danovan Sembiring Meliala dijerat dengan Pasal 1 dan atau Pasal 2 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penggunaan atau menguasai senjata tajam (sajam).

Mengenai penahanan, lanjut Ade, tersangka Danovan diputuskan untuk dibantarkan di RS Polri Kramat Jari, Jakarta Timur.

"Setelah ditetapkan terangka, penyidik melakukan pembantaran terhadap tersangka karena tersangka sedang dilakukan pemeriksaan kesehatan jiwa," kata Ade

Danovan Sembiring Meliala sempat viral di media sosial karena mengancam terhadap anggota Bhabinkamtibmas atau Binmas Polsek Pulogadung dengan menggunakan senjata tajam.

Aksi pengancaman menggunakan senjata tajam itu terjadi di Jalan Kayu Putih, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur pada Kamis kemarin, 5 September.

Namun, Unit Reskrim Polsek Pulogadung berhasil menangkap dan mengamankannya pada Jumat, 6 September.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan telah dilakukan pemeriksaan urine terhadap Danovan Sembiring Meliala. Hasilnya, pria itu dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

"Iya (hasil pemeriksaan dinyatakan positif sabu)," kata Nicolas.