Kemenkeu Ungkap Efisiensi Uang Negara Capai Rp2,82 Triliun dalam 5 Tahun Terakhir
JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan I Suahasil Nazara mengungkapkan disiplin dan efisiensi anggaran melalui spending better telah menyisihkan dana hingga Rp2,82 triliun dalam lima tahun terakhir.
"Antara tahun anggaran 2020 sampai dengan 2024, itu ada efisiensi Rp2,82 triliun ," ujar Suahasil dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin, 9 September.
Adapun, rinciannya efisensi ini yakni pada 2020 sebesar Rp1,12 triliun, pada 2021 senilai Rp425,72 miliar, pada 2022 sebanyak Rp435,40 miliar, pada 2023 sebesar Rp232,32 dan pada 2024 senilai Rp604,4 miliar.
Suahasil menyampaikan angka tersebut berasl dari dari negative growth pegawai, pengendalian belanja birokrasi, collaborative tools, sistem penyaluran gaji terpusat, e-katalog, penurunan belanja cetak dokumen, pembayaran belanja pegawai terpusat, optimalisasi penggunaan sarana prasarana.
Selanjutnya implementasi ruang kerja masa depan, standarisasi biaya output, prioritas pembentukan tim standarisasi harga barang dan implementasi e-perjadin.
Baca juga:
Berikut rincian penghematan anggaran negara yang dilakukan Kementerian Keuangan pada 2020-2024:
- Kebijakan negative growth jumlah pegawai sebesar Rp1.151, 59 miliar
- Pengendalian belanja birokrasi sebesar Rp722,79 miliar
- Pengadaan collaborative tools sebesar Rp290 miliar
- Optimalisasi anggaran penanganan pandemi dampak terkendalian kasus Covid-19 sebesar Rp173,83 miliar
- Konsolidasi pengadaan laptop melalui e-katalog LKPP dan kebijakan TKDN sebesar Rp140,83 miliar
- Digitalisasi proses bisnis berdampak turunnya belanja pencetakan dokumen sebesar Rp104,25 miliar
- Pembayaran belanja pegawai terpusat (bagian dari shared services) sebesar Rp45,88 miliar
- Optimalisasi penggunaan sarana dan prasarana sebesar Rp35,27 miliar
- Implementasi ruang kerja masa depan (RKMD) berdampak turunnya alokasi sewa kantor sebesar Rp27,34 miliar
- Standardisasi biaya output sebesar Rp19,59 miliar
- Prioritas pembentukan tim berdampak pada efisiensi honorarium tim sebesar Rp15,35 miliar
- Standardisasi harga barang dan pemberian seminar kit yang selektif sebesar Rp6,17 miliar
- Implementasi e-perjadin sebesar Rp85 miliar.