Wacana Subsidi KRL Berbasis NIK, KAI Commuter Siap Ikuti Kebijakan Pemerintah

JAKARTA - PT Kereta Commuter Indonesia atau KAI Commuter buka suara soal polemik rencana penerapan subsidi KRL Jabodetabek berbasis nomor induk kependudukan (NIK) yang akan dimulai di tahun depan.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Joni Martinus mengatakan sebagai anak usaha PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, tentunya KAI Commuter akan patuh terhadap segala jenis keputusan yang diambil pemerintah melalui Kementerian Perhubungan.

Termasuk, sambung Joni, salah satunya adalah rencana penerapan subsidi KRL Jabodetabek yang berbasis dengan NIK.

“Prinsip kita akan mengikuti arahan dan tentu akan men-support dan mengikuti kebijakan dari pemerintah mengenai mekanismenya kan pakai ini (NIK),” katanya kepada wartawan saat ditemui di Stasiun BNI City, Jakarta, Minggu, 8 September.

Meski begitu, Joni enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai mekanisme penerapan kebijakan subsidi KRL berbasis NIK tersebut. Joni mengaku siap untuk melaksakana kebijakan tersebut jika memang sudah diputuskan pemerintah.

KAI Commuter, sambung Joni, menyerahkan sepenuhnya penerapan kebijakan subsidi KRL berbasis NIK ini kepada pemerintah dalam hal ini Kemenhub.

“Intinya kita siap untuk melaksanakan itu kalau memang sudah jadi kebijakan. Kita akan siap melaksanakan itu, dan siap menyesuaikan dengan kebijakan yang ada,” jelasnya.

Sekadar informasi, wacana subsidi KRL barsis NIK sendiri tertuang di dalam Buku Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2025 yang telah diserah pemerintah ke DPR.

Buku Nota Keuangan tersebut sudah disepakati pemerintah dan sudah disampaikan kepada presiden Joko Widodo (Jokowi) di hadapan DPR RI pada 16 Agustus 2024 lalu.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) memastikan tidak ada penyesuaian tarif kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek dalam waktu dekat ini.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perkeretaapian Risal Wasal dalam keterangan resmu, Kamis, 29 Agustus.

“Dalam hal ini, skema penetapan tarif KRL Jabodetabek berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) belum akan segera diberlakukan,” ujar Risal.