Bagikan:

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir buka suara soal wacana skema subsidi KRL berbasis nomor induk kependudukan (NIK).

Dia mengaku Kementerian BUMN belum diajak berdiskusi mengenai wacana tersebut.

Sakadar informasi, Kementerian BUMN adalah pemegang saham pengendali PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI. KAI sendiri merupakan induk usaha dari PT KAI Commuter selaku operator KRL.

“Kami belum, belum. Kan biasanya ada ratasnya (rapat terbatas di Istana Kepresidenan) dan biasanya, kan kami mengikuti,” ucap Erick usai rapat kerja dengan Komisi VI DPR, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 2 September.

Erick mengatakan kebijakan mengenai subsidi KRL sindiri tidak berada di Kementerian BUMN. Dia bilang subsidi tarif KRL merupakan penugasan negara yang dijalankan oleh PT KAI dan KAI Commuter.

“Kami kan BUMN itu bukan kementerian yang mengambil policy atau kebijakan. Bukan saya lempar problem ya, kita mengikuti kebijakan. Ketika misalnya selalu isu PMN, oh ini kenapa sih kenapa, loh, kan PMN kami kan penugasan, 90 persen itu penugasan,“ katanya.

Karena itu, Erick mengatakan, apapun kebijakan dari pemerintah maka BUMN harus mengikuti. Dia juga bilang tak bisa memberikan penilaian atas kebijakan itu.

“Sama Kereta Api, kalau memang ada kebijakan seperti itu, ya saya rasa harus suduk bersama. Dan saya selalu mendukung kebijakan apapun yang diambil pemerintah, karena kami kan bagian dari pemerintah. Jadi kita tidak pernah bilang salah dan benar,” tutur Erick.

Sekadar informasi, wacana subsidi KRL barsis NIK sendiri tertuang di dalam Buku Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2025 yang telah diserah pemerintah ke DPR.

Buku Nota Keuangan tersebut sudah disepakati pemerintah dan sudah disampaikan kepada presiden Joko Widodo (Jokowi) di hadapan DPR RI pada 16 Agustus 2024 lalu.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) memastikan tidak ada penyesuaian tarif kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek dalam waktu dekat ini.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perkeretaapian Risal Wasal dalam keterangan resmu, Kamis, 29 Agustus.

“Dalam hal ini, skema penetapan tarif KRL Jabodetabek berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) belum akan segera diberlakukan,” ujar Risal.