Nurul Ghufron Terbukti Langgar Etik, Gaji Dipotong 20 Persen Selama 6 Bulan
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menjatuhkan sanksi etik sedang terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dia terbukti melanggar etik sedang terkait penyalahgunaan pengaruh atau jabatan di balik mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan) bernama Andi Dwi Mandasari (ADM).
“Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan selaku pimpinan senantiasa menjaga sikap dan perilaku,” kata Ketua Majelis Etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan amar putusan di Gedung ACLC, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat, 6 September.
Tumpak menyebut gaji yang diterima Ghufron dari KPK dipotong sebesar 20 persen. “Selama 6 bulan,” ujarnya.
Dewan Pengawas menilai Ghufron melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Aturan dimaksud mengatur soal integritas insan KPK.
Ia menggunakan pengaruhnya sebagai Komisioner KPK dengan menghubungi Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal merangkap Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kementan.
Ghufron ingin ADM yang merupakan pegawai Inspektorat II Kementan dipindahkan ke Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian di Malang.
“Terperiksa terbukti melakukan perbuatan menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan dirinya dengan membantu saksi Andi Dwi Mandasari,” ungkap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.
Dewan Pengawas KPK menyebut Ghufron dan ADM memiliki hubungan tidak langsung. Pegawai Kementan ini mengaku tak pernah mintabantuan kepada Ghufron untuk bisa dipindahkan ke Malang.
Berdasarkan fakta persidangan, permohonan bantuan mutasi merupakan inisiatif Ghufron semata yang bukan dalam rangka pelaksanaan tugas KPK.
Sementara itu, Anggota Dewas KPK Harjono menuturkan Ghufron mendapat kontak Kasdi dari koleganya di KPK yaitu Alexander Marwata. Sementara Alex mendapat kontak Kasdi dari rekannya di Kementan yang bernama Fuadi.
Alex dan Fuadi pernah bekerja di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Saya Nurul Ghufron dari KPK,” begitu pesan yang dikirim Ghufron ke Kasdi sebagaimana dibacakan oleh Harjono.
Permohonan tersebut direspons positif oleh Kasdi, padahal yang bersangkutan sebelumnya sempat menolak mutasi ADM. Adapun alasannya, dia merasa tertekan.
“Bahwa setelah terperiksa (Nurul Ghufron, red) menghubungi saksi Kasdi Subagyono, permohonan mutasi saksi Andi Dwi Mandasari disetujui dan pada tanggal 18 Maret 2022 persetujuan mutasi tersebut diinformasikan oleh saksi Kasdi Subagyono kepada terperiksa,” kata Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji masih dalam sidang tersebut.
Baca juga:
- 2 Eks Anggota Timnas AMIN Gabung Timsesnya, Pramono Anung: Artinya Cocok dengan Program Saya
- Pramono Minta Tak Lagi Jabat Seskab ke Jokowi Sebelum Penetapan Cagub-Cawagub Jakarta
- Pesan Dialog dari Perjumpaan Paus Fransiskus dan Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar
- Jadwal dan Susunan Acara Misa Akbar Paus Fransiskus di GBK, Mulai Jam 5 Sore
Ghufron pun mengucapkan terima kasih kepada Kasdi karena telah membantu mutasi ADM. Dewas menegaskan perbuatan Ghufron tersebut untuk kepentingan pribadi.
Adapun komunikasi perihal permohonan mutasi ADM dilakukan bersamaan dengan penyelidikan kasus dugaan pengadaan sapi di Kementan yang sedang ditangani oleh KPK. Kasus tersebut diduga melibatkan anggota DPR RI.