Danovan Sembiring Warga Bekasi, Nekat Ancam Polisi Pakai Golok dan Badik
JAKARTA – Danovan Sembiring Meliala (43) warga Kota Bekasi, Jawa Barat, tergolong nekat. Dia mengancam sejumlah warga bahkan petugas kepolisian dengan senjata tajam, badik dan golok. Beruntung tidak ada yang terluka, Danovan pun berhasil ditangkap.
Danovan, pria bertubuh pendek dan gempal itu melakukan pengancaman terhadap anggota Bhabinkamtibmas, atau Binmas Polsek Pulogadung, Jakarta Timur.
Kapolsek Pulogadung Kompol Suroto mengatakan, pengancaman menggunakan senjata tajam itu terjadi di Jalan Kayu Putih, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur pada Kamis kemarin, 5 September.
Korban merupakan anggota Polsek Pulogadung berinisial Aiptu AS yang bertugas di wilayah Kelurahan Kayu Putih.
"Peristiwa berawal ketika Danovan Sembiring Meliala mengendarai mobil Mitsubishi Colt Diesel dengan nopol F 7112 FA," kata Kompol Suroto saat dikonfirmasi, Jumat, 6 September.
Kemudian sesampainya di sekitar Jalan Kayu Putih, Kelurahan Kayu Putih, Pulogadung, mobil pelaku mogok.
Selanjutnya pelaku turun dari kendaraan dan melakukan pengancaman kepada tukang parkir dan pengendara lainnya menggunakan senjata tajam jenis golok.
Baca juga:
- Video Siswi SD Tersedak Duri Plastik yang Dimasukan Temannya ke Dalam Roti, RSUD Bekasi Angkat Bicara
- Pria di Cengkareng Meronta Kesakitan Usai Disiram Air Keras Saat Bonceng Pacarnya dengan Motor
- WN India Ketahuan Overstay 6 Tahun Gegara Sering Ganggu Warga Kemang Jaksel
- Kabar Duka, Indra Lesmana Alami Kecelakaan di Perlintasan KA Sukabumi
"Kemudian anggota Bhabinkamtibmas datang untuk meminta pelaku menyimpan senjata tajam miliknya. Namun pelaku justru mengarahkan badik ke arah petugas dan memukul Aiptu Agus. Pelaku kemudian dijatuhkan oleh Aiptu Agus dan diamankan," ujarnya.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Pulogadung guna proses hukum lebih lanjut.
"Barang bukti yang disita ada dua bilah senjata tajam jenis badik dan golok," ucapnya.
Hingga saat ini, pelaku Danovan masih menjalani pemeriksaan di Polsek Pulogadung. Polisi masih mendalami motif pengancaman yang dilakukan pelaku terhadap anggota polisi dan warga masyarakat.
"Motif masih di dalami," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pidana Pasal 336 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU darurat No.12 tahun 1951.