KPK Tunda Pemeriksaan RJ Lino karena Belum Didampingi Pengacara
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino atau RJ Lino. RJ Lino sebelumnya dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) oleh PT Pelindo II.
Alasan penyidik menunda pemeriksaan terhadap RJ Lino karena dirinya belum menunjuk penasihat hukum yang akan mendampinginya.
“Karena belum siap dengan penasihat hukumnya (PH) maka pemeriksaan ditunda,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin, 29 Maret.
Berdasarkan informasi yang diterima KPK, RJ Lino bakal segera menunjuk penasihat hukumnya. Dengan begitu pemeriksaan akan bisa segera dilakukan.
“RJ Lino akan segera menunjuk PH yang akan mendampingi selama pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Ali.
Baca juga:
- Meski Ditahan KPK, RJ Lino Merasa Tak Bersalah
- Pelaku Bom Gereja Katedral Makassar Bikin Surat Wasiat untuk Ortu, Pamit Siap Mati Syahid
- Densus 88 Ciduk Terduga Teroris di Bekasi, Pelaku Memiliki Bom dan Bahan Baku Peledak
- KPK Setor Cicilan Uang Pengganti Terpidana PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih ke Negara
Diberitakan sebelumnya, KPK berupaya menyelesaikan pemberkasan perkara RJ Lino. Apalagi, pengusutan kasus ini sudah tersendat selama lima tahun.
Dalam kasus ini, RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2015. Hanya saja, penahanan baru dilakukan selang lima tahun kemudian atau pada Jumat, 26 Maret kemarin.
Dia diduga melakukan penunjukkan langsung terhadap perusahaan asal China yaitu HuaDong Heavy Machinery (HDHM) dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.
Atas perbuatannya, RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.