Kementerian PUPR Hibahkan Jalan Sudirman Kandangan ke Pemkab Hulu Sungai Selatan

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI menghibahkan Jalan Sudirman Kandangan kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Pemkab HSS) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Pemkab HSS menerima penyerahan jalan arteri lama tersebut melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalsel.

Penjabat Bupati HSS Endri dan Kepala BPJN Kalsel Khusairi menandatangani Berita Acara Serah Terima Hibah dan Naskah Perjanjian Hibah Barang Milik Negara (BMN) di Banjarmasin.

"Dengan dihibahkan ruas jalan lama ini maka kini sepenuhnya tanggung jawab pemeliharaan jalan ada di tangan Pemkab HSS," kata Kepala BPJN Khusairi dilansir ANTARA, Kamis, 5 September.

Kementerian PUPR RI menyerahkan Jalan Sudirman usai pemberlakuan Jalan By Pass Kandangan atau Jalan Lingkar Baru sebagai ruas Jalan Provinsi Baru yang merupakan bagian dari jalan nasional maka ruas jalan lama atau yang melintasi dalam kota secara otomatis tidak digunakan.

Dijelaskan Khusairi, hibah jalan nasional ini sebenarnya sudah dilakukan untuk ruas jalan terdahulu, yakni Jalan A. Yani dengan nilai sebesar Rp5 miliar.

Penyerahan kali ini dilakukan untuk sisa Jalan Sudirman hingga wilayah kota dengan nilai sebesar Rp20 miliar.

"Sehingga total sudah dua ruas jalan nasional yang kami hibahkan ke HSS," ujar Kasubag Umum BPJN Kalsel Iberahim menambahkan.

Pj Bupati HSS Endri mengapresiasi Kementerian PUPR dan BPJN Kalsel yang telah menghibahkan jalan ini untuk dikelola pemerintah daerah.

"Ini tentu menjadi amanah bagi daerah dan akan kita kelola dengan baik karena ruas Jalan Sudirman merupakan pusat perekonomian dan pembangunan," ucap Endri.

Menurut dia, Jalan Sudirman dapat dilakukan dengan cepat setelah serah terima hibah tersebut.

Endri mengungkapkan Jalan Sudirman juga merupakan satu jalur utama pusat perkantoran, pendidikan dan kesehatan yang perlu dipelihara karena bakal berkembang dengan baik ke depannya.

Diketahui, seluruh jenis angkutan penumpang dan barang wajib melewati jalur lingkar baru Kandangan atau Jalan By Pass sejak beberapa waktu lalu.

Secara keseluruhan By Pass Kandangan ditambah Jalan Al Falah dan Jalan HM. Yusi membentang hampir 8 km dari Tugu Ketupat Hamalau hingga Muara Sangkuang, Desa Gambah Luar.

Jalur baru ini menggantikan ruas lama dalam kota, yakni Jalan Sudirman dan Jalan A. Yani yang memang harus tetap dikelola sehingga perlu dihibahkan kepada Pemkab HSS.