Bagikan:

KALSEL - Anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan Mukhlis Ridani meminta pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat berkoordinasi guna mempercepat pengerukan Sungai Amandit Lama di wilayah Kecamatan Simpur.

Menurut dia, koordinasi perlu dilakukan bersama Balai Wilayah Sungai Kalimantan, supaya dapat mempercepat pengerukan Sungai Amandit Lama guna mengendalikan luapan air serta mendukung pertanian masyarakat.

“Kami harapkan dengan koneksi yang luas dari penjabat (Pj) Bupati HSS Hermansyah, membuat Balai Sungai dapat mempercepat pengerukan Sungai Amandit Lama tersebut,” katanya di Kandangan, Kabupaten HSS, Antara, Minggu, 28 Januari.

Mukhlis menuturkan pihaknya telah menyampaikan hal itu saat menghadiri musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) 2025i Tingkat Kecamatan Simpur pada Kamis (25/1).

Dijelaskan dia, pengerukan Sungai Amandit Lama ini sangat penting dilakukan sebagai upaya mengantisipasi luapan air agar tidak menghambat pertanian dan perkebunan milik warga.

“Warga juga sudah menyerahkan surat hibah, apabila dilakukan pengerukan Sungai Amandit Lama ini,” kata anggota Komisi III DPRD Kabupaten HSS tersebut.

Pengerukan sungai sebagai bagian dari pengendalian air di Kecamatan Simpur, juga akan berdampak positif supaya tidak ada lagi kendala dalam melakukan perkebunan, terutama dalam antisipasi luapan air.

“Mudah-mudahan dengan pengendalian air ini, maka perkebunan yang dilakukan warga kita bisa dilakukan tanpa terpengaruh faktor cuaca lagi,” tutupnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, Teddy Soetedjo telah mengusulkan normalisasi Sungai Amandit Lama ke Balai Wilayah Sungai Kalimantan 3, guna mencegah dan mengurangi banjir.

Teddy mengatakan Pemkab HSS telah melengkapi tiga dokumen pendukung usulan normalisasi Sungai Amandit Lama yang diminta Balai Wilayah Sungai Kalimantan 3.

"Dokumen yang diminta kepada kita, antara lain dokumen RAB, dokumen AMDAL dan surat hibah tanah," kata Teddy.

Teddy menjelaskan, untuk dokumen Rancangan Anggaran Biaya (RAB) telah selesai pada 2020, begitupun untuk dokumen AMDAL juga telah rampung pada 2022.

Selanjutnya, untuk melengkapi dokumen ketiga terkait hibah tanah dengan ukuran empat hingga lima meter, sepanjang 20 masih dalam proses penandatangan dengan para warga pemilik tanah.

Proses hibah tanah tersebut dilakukan dengan menyasar warga pemilik tanah pada tiga kecamatan, yakni Kecamatan Kandangan, Simpur dan Kalumpang.

"Info terakhir yang kami terima dari balai sungai, normalisasi sudah masuk usulan tahun 2024, semoga juga dalam waktu sesegera mungkin dapat menyelesaikan proses hibah tanah tersebut," tutur Teddy.