Usia Masih di Bawah Umur, Pelajar di Kebon Jeruk Tertangkap Bawa Celurit

JAKARTA - Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua remaja tawuran di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Kedua remaja tersebut ditangkap bersama dengan dua buah senjata tajam jenis celurit dan pedang di sekitar pintu air Jalan Adhi Karya, RT 06/05, Kebon Jeruk, Jakarta Barat," kata Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno saat dikonfirmasi, Rabu, 4 September.

Kompol Sutrisno mengatakan, kedua remaja tersebut masih di bawah umur. Para pelaku telah mengakui kepemilikan senjata tajam tersebut.

"Mereka mengakui bahwa senjata tajam tersebut milik mereka dan bahwa mereka memang berniat melakukan tawuran untuk memenuhi ajakan dari kelompok lawan," ujarnya.

Lebih lanjut Kompol Sutrisno menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk perilaku yang dapat meresahkan masyarakat.

"Akan kami tindak tegas," ucapnya.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Subartoyo, menambahkan bahwa para remaja yang ditangkap merupakan bagian dari kelompok yang menamakan diri mereka "GARSEL."

"Mereka telah merencanakan tawuran dan menyiapkan senjata tajam berupa celurit dan pedang," katanya.

Menurut AKP Subartoyo, ajakan tawuran tersebut diterima melalui media sosial Instagram, menunjukkan betapa tawuran remaja saat ini sering diorganisir melalui platform online.

Mengingat kedua pelaku masih di bawah umur, pihak kepolisian akan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan pihak terkait untuk proses hukum lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua remaja tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.