Siapa Toni Tamsil? Ini Kasus dan Perannya dalam Tipikor PT Timah

YOGYAKARTA - Rasa penasaran masyarakat terhadap siapa Toni Tamsil banyak bermunculan di media sosial X (Twitter). Hal itu dipincu lantaran Toni Tamsil hanya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara serta denda sebesar Rp5.000.

Dalam konteks tersebut, Toni Tamsil adalah seorang terdakwa yang terseret dalam kasus korupsi di perusahaan PT Timah Tbk.

Toni disebut menjadi terdakwa obstruction of justice (perintangan penyidikan) perkara dugaan tipikor tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 sampai 2022.

Siapa Toni Tamsil?

Toni Tamsil atau yang lebih akrab disapa dengan Akhi adalah seorang pengusaha yang lahir di Bangka Tengah, Bangka Belitung. Ia diketahui pernah mencoba beberapa usaha salah satunya berupa toko kelontong bernama Toko Mutiara. Toko tersebut berlokasi di Jl. Kenanga, Kelurahan Koba, Bangka Tengah, Bangka Belitung.

Tak banyak informasi yang tersedia tentang Toni Tamsil di Google. Namun, ia belakangan banyak disorot lantaran terlibat di sebuah kasus korupsi PT Timah.

Perlu diketahui bahwa Toni Tamsil merupakan adik kandung Thamron Tamsil alias Aon, pengusaha yang memiliki CV Venus Inti Perkasa (VIP) serta menjadi komisaris di PT Menara Cipta Mulia (MCM). Kedua perusahaan tersebut merupakan perusahaan boneka yang sengaja dibentuk untuk menampung dana korupsi tata kelola niaga PT Timah dengan dugaan aliran lebih dari Rp3,6 triliun.

Peran Toni Tamsil dalam Korupsi PT Timah

Dalam kasus korupsi PT Timah, peran Toni Tamsil cukup penting yakni menyimpan barang bukti korupsi sang kakak yakni Thamron Tamsil. Bahkan Toni disebut menghacurkan barang bukti kejahatan sang kakak saat tim penyidik akan menyelidiki kasus tersebut.

Saat penggeledahan di rumah Toni dilakukan, tim penyidik menemukan sejumlah dokumen milik PT VIP dan PT MCM yang tersimpan di dalam mobil Toni. Dokumen tersebut berisi keterlibatan Aon dalam kasus korupsi.

Penyidik kemudian meminta agar Toni memberikan ponselnya untuk disita sebagai barang bukti. Namun Toni mengatakan bahwa ponselnya rusak terlidas kendaraan ketika sedang berada di rekannya. Namun berdasarkan penyelidikan, ponsel tersebut ternyata sengaja dirusak oleh Toni agar barang bukti hilang. Diduga di dalam ponsel tersimpan percakapan Aon dan Toni agar terhindar dari penyidik.

Atas tindakan tersebut, Toni kemudian ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus korupsi tata kelola niaga di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Berdasarkan informasi di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Toni Tamsil dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun. Selain itu ia juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Hukuman Toni Tamsil lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar Toni dijatuhi penjara selama  tiga tahun dan enam bulan, serta deda sebesar Rp200 ribu dengan ketentuan jika denda tak dibayar, Toni harus menjalani penjara 3 bulan.

Itulah informasi terkait siapa Toni Tamsil. Kunjungi VOI.id untuk mendapat informasi menarik lainnya.