Dokter “Ketamine Queen” Ditahan, Sidang Kasus Matthew Perry Digelar 2025

JAKARTA - Pihak pengadilan sudah menentukan tanggal untuk persidangan kasus “Ketamine Queen” Jasveen Sangha dan Dr. Salvador Plasencia. Keduanya ditangkap lantaran menjadi sosok di balik kematian Matthew Perry akibat overdosis obat-obatan pada 28 Oktober 2023.

Jika keduanya dinyatakan bersalah maka kemungkinan besar mereka ditahan selama beberapa tahun di penjara. Keduanya belum mengajukan pembelaan tidak bersalah atas kasus tersebut.

Martin Estrada selaku kuasa hukum Amerika Serikat menyatakan Sangha dan Plasencia memanfaatkan kondisi Matthew Perry untuk kekayaan mereka.

“Jika terbukti bersalah, Sangha bisa menghadapi hukuman minimal 10 tahun di penjara federal dan maksimal hukuman seumur hidup,” kata Martin Estrada mengutip Variety pada Rabu, 4 September.

“Plasencia bisa menghadapi 10 tahun di penjara federal untuk setiap kasus ketamin dan hingga 20 tahun di penjara federal untuk setiap kasus pemalsuan,” lanjutnya.

Sherilyn Peace Garnett ditunjuk sebagai hakim dalam kasus persidangan yang akan digelar pada 4 Maret 2025.

Sangha dan Plasencia ditangkap pada 15 Agustus lalu karena berkonspirasi menyebarkan ketamine. Sangha juga disebut tidak hanya menyebarkan ketamine tapi juga metamfetamin hingga memiliki tempat yang berkaitan dengan narkoba.

Plasencia dihadapkan dengan tujuh kasus penyebaran ketamine, dua di antaranya memalsukan data dan rekam medis. Ia bekerja sama dengan Dr. Mark Chavez yang akan mengikuti persidangan pada 2 Oktober.

Erik Fleming dan Kenneth Iwamasa, terdakwa dalam kasus ini, akan menjalani sidang di hadapan Hakim Garnett yang dijadwalkan masing-masing pada tanggal 30 Oktober dan 6 November. Sangha saat ini ditahan, sementara Plasencia, Fleming, dan Iwamasa bebas dengan jaminan bersama Chavez.

Matthew Perry meninggal pada Oktober 2023 setelah dinyatakan overdosis di kediamannya. Setelah melalui investigasi, kondisi Perry berada dalam adiksi yang berkaitan dengan para dokter dan asisten yang dengan sengaja mencelakakannya.