Pekan Depan, DKI Bakal Putuskan Gunakan Lagi SIKM Atau Tidak
JAKARTA - Pemerintah kembali melarang mudik Lebaran di tahun ini. Atas keputusan itu, Pemprov DKI mempertimbangkan untuk memberlakukan lagi surat izin keluar-masuk (SIKM) bagi pelaku perjalanan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut pihaknya akan memutuskan akankah kembali menyertakan SIKM sebagai syarat perjalanan pada pekan depan, bertepatan dengan masa PPKM mikro yang berakhir pada 5 April mendatang.
"Terkait SIKM, nanti kita akan merumuskan apakah nanti setelah tanggal 5 habis PPKM mikro, akan kita rumuskan diperlukan atau tidak SIKM," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 29 Maret.
Dalam merumuskan kebijakan pembatasan saat bulan Ramadan hingga Idulfitri tahun ini, Pemprov DKI sedang berkoordinasi dengan pemerintah di daerah penyangga, seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
"Kita koordinasi juga dengan para ahli, pakar epidemiologi, kita koordinasi dengan daerah lain, serta pemerintah pusat, termasuk dengar masukan dari warga dan kritiknya. Kita jadikan satu pertimbangan masukan itu," ungkap Riza.
Sebelumnya, SIKM diterapkan pada musim Lebaran tahun 2020, ketika DKI tengah menerapkan PSBB. Bagi mereka yang tidak memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) tidak akan diperkenankan untuk melintas dan akan diminta kembali ke tempat asalnya.
SIKM hanya bisa dikeluarkan oleh Pemprov DKI lewat situs web corona.jakarta.go.id. Sebelum mengurus SIKM, setiap orang atau pelaku usaha harus menyiapkan sejumlah persyaratan.
Rinciannya, surat pengantar dari ketua RT setempat, surat pernyataan sehat bermaterial, surat keterangan perjalanan dinas atau bekerja ke luar daerah atau surat keterangan memiliki usaha bagi wirausaha.
Baca juga:
Sementara, ada tambahan persyaratan bagi setiap orang di luar Jabodetabek yang akan masuk ke Jakarta. Syarat tambahan tersebut adalah memiliki surat keterangan perjalanan dari kelurahan atau desa daerah asal dan surat jaminan bermaterai dari keluarga atau RT yang akan dituju di Jakarta.
Apabila permohonan persyaratan dinyatakan lengkap, DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QRcode.
Kemudian, setiap orang atau pelaku usaha yang membuat surat palsu, memanipulasi informasi dan/ atau dokumen elektronik, memalsukan surat, atau membuat keterangan palsu untuk pengurusan SIKM dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.