Upaya Penindakan di KPK Dipastikan Tak Terpengaruh Pilkada 2024

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan upaya penindakan tidak akan terpengaruh dengan jalannya Pilkada 2024. Siapa pun yang jadi tersangka bakal diproses tanpa kecuali.

“Semua giat penyelidikan dan penyidikan di KPK tetap berproses sesuai jadwal. Termasuk yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September.

Tessa menerangkan upaya penindakan juga tidak akan mengganggu jalannya Pilkada 2024. Dia juga memastikan proses yang berlangusng tak bisa digunakan sebagai alat politik.

“KPK akan memastikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan, tidak akan mengganggu proses pilkada yang sedang berlangsung dan tidak digunakan sebagai alat politik untuk menjatuhkan lawan politik dalam proses tersebut,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda proses hukum calon kepala daerah selama proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Tujuannya mencegah pemanfaatan hukum untuk menjatuhkan lawan politik hingga kampanye hitam pihak tertentu.

"Yang pertama bahwa bukan dimaksudkan hukum tentu akan melindungi kejahatan. Bukan dimaksudkan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin, 2 September.

"Kita menjaga objektivitas dari proses berjalannya demokrasi. Supaya tidak ada black campaign, supaya tidak ada satu calon yang menjadikan isu itu menjadi satu isu untuk menjatuhkan calon yang lain," sambungnya.

Adapun semua pihak yang terindikasi melakukan kejahatan akan ditindak sesuai prosedur usai proses Pilkada 2024 rampung. Keadilan dipastikan bakal tetap ditegakkan.

“Jadi, kita harus fair dan memberikan kesempatan itu menggunakan pesta Demokrasi ini sebagai hak dan setelah itu tentu proses hukum akan terus dilaksanakan dan dijalankan,” pungkas Harli.