Syarat Mendirikan Partai Politik dan Ketentuan Berdasarkan Undang-Undang

YOGYAKARTA - Mendirikan partai politik bisa dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia. Namun ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi untuk bisa mendirikan partai berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Beberapa kalangan ada yang punya keinginan membentuk partai sendiri untuk alat partisipasi aktif. Salah satunya adalah Anies Baswedan yang secara terbuka menyatakan kemungkinan mendirikan partai politik tersendiri. Sinyal dari Anies ingin mendirikan parpol ini pun disambut baik dan didukung oleh banyak pihak. 

"Bila untuk mengumpulkan semua semangat perubahan yang sekarang makin hari makin terasa besar dan itu menjadi kekuatan diperlukan untuk menjadi gerakan, maka membangun ormas atau membangun partai baru, mungkin itu jalan yang akan kami tempuh," ucap Anies pekan lalu.

Lantas apa saja syarat mendirikan partai politik dan seperti apa peraturannya yang penting untuk diketahui?

Syarat Mendirikan Partai Politik

Ketentuan untuk pendirian partai politik diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Dalam aturan tersebut, tertulis bahwa parpol bisa didirikan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Parpol didirikan dan dibentuk paling sedikit 30 orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi 
  • Parpol didaftarkan paling sedikit 50 (orang pendiri yang mewakili seluruh pendiri parpol dengan akta notaris 
  • Pendiri dan pengurus parpol dilarang merangkap sebagai anggota parpol lain 
  • Pendirian dan pembentukan parpol menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan 
  • Akta notaris pendaftaran harus memuat anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) serta kepengurusan parpol tingkat pusat 
  • Kepengurusan parpol tingkat pusat disusun dengan menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.

Untuk AD parpol harus memuat: asas dan ciri, visi, dan misi, nama, lambang, dan tanda gambar parpol, tujuan dan fungsi, organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan. 

Selain itu, harus juga terdapat kepengurusan, mekanisme rekrutmen keanggotaan, sistem kaderisasi, mekanisme pemberhentian anggota, pendidikan politik, peraturan dan keputusan, mekanisme penyelesaian perselisihan internal parpol, dan keuangan.

Di samping itu, untuk menjadi badan hukum maka partai politik wajib memiliki: 

  • Akta notaris pendirian partai politik 
  • Nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan yang telah dipakai parpol lain sesuai peraturan perundangundangan; 
  • Kepengurusan pada setiap provinsi paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan; 
  • Kantor tetap pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umum 
  • Rekening atas nama parpol 

Setelah mengajukan pendaftaran parpol, Kemenkumham akan memverifikasi kelengkapan dan kebenaran dukungan. Proses verifikasi ini dilakukan dalam waktu maksimal 45 hari sejak dokumen persyaratan diserahkan. Parpol akan disahkan menjadi badan hukum melalui keputusan menteri paling lama 15 hari sejak berakhirnya proses penelitian dan/atau verifikasi.

Syarat Partai Politik Peserta Pemilu 

Partai politik yang terbentuk secara resmi maka bisa ikut berkompetisi dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Parpol dapat ikut serta memperebutkan kursi di tingkat Presiden dan Wakil Presiden,  DPR, hingga DPRD. 

Berikut ini syarat partai politik untuk bisa  ikut peserta partai politik adalah, dilansir dari laman jdih.kpu.go.id: 

  • Berstatus badan hukum sesuai UU partai politik 
  • Memiliki kepengurusan di: seluruh Indonesia, 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, dan 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan 
  • Menyertakan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota (hasil konsultasi dengan DPR, 30 persen keterwakilan perempuan tingkat pusat dan memperhatikan keterwakilan perempuan di tingkat provinsi & kabupaten/kota) 
  • Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol kabupaten/kota dibuktikan dengan kepemilikan KTA dan KTP elektronik 
  • Mempunyai kantor tetap kepengurusan tingkat pusat, provinsi & kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu 
  • Mengajukan nama, lambang & tanda gambar partai politik kepada KPU 
  • Menyerahkan nomor rekening atas nama parpol kepada KPU

Demikianlah informasi mengenai syarat mendirikan partai politik dan ketentuannya berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. Setiap warga negara Indonesia dapat membentuk partai politik dengan memenuhi sejumlah persyaratan dan regulasi di atas. Baca juga aturan masa tenang pemilu.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan info terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.