Laporan Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Air Mata Polri Bakal Diverifikasi KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tiap laporan masyarakat yang masuk pasti ditindaklanjuti. Tak terkecuali laporan dugaan korupsi berupa penggelembungan atau markup harga pengadaan gas air mata oleh Polri.
“Bila ada pelaporan atau pengaduan yang masuk maka akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah serta pengumpulan informasi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan lewat keterangan tertulisnya, Selasa, 3 September.
Setelah dipastikan layak untuk ditindaklanjuti, sambung Tessa, komisi antirasuah bakal memproses ke tahapan selanjutnya yakni penyelidikan.
“Dan bila belum layak, akan diminta pelapor untuk melengkapi lagi kekurangannya,” tegas juru bicara berlatar belakang penyidik itu.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan korupsi terkait pengadaan gas air mata oleh Polri ke KPK pada Senin, 2 September kemarin. Penyimpangan dalam proses yang dilakukan diduga terjadi dan disebut merugikan negara.
“Terkait pengadaan gas air mata ini tadi kami sampaikan setidaknya ada beberapa hal terkait potensi penyimpangan yang terjadi,” kata Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Suryanto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 2 September.
Penyimpangan pertama adalah dugaan persekongkolan tender yang mengarah kepada merek tertentu. “Kemudian yang kedua terkait dengan indikasi mark-up atau kemahalan harga yang dilakukan oleh panitia pengadaan,” tegasnya.
Baca juga:
Agus bilang panitia pengadaan ini diduga tak cermat saat menyusun anggaran, terutama terkait pepper projectile launcher atau alat pelontar gas air mata pada 2022 dan 2023. “Dugaan indikasi mark-upnya ini mencapai sekitar Rp26 miliar,” ungkapnya.
“Nah, itu sudah kami sampaikan kepada Pimpinan KPK termasuk kepada bagian pengaduan masyarakat agar itu segera ditindaklanjuti karena sekali lagi anggaran yang digunakan ini adalah bersumber dari APBN,” sambung Agus.