Bagikan:

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) minta Polri membuka Polri membuka informasi soal kontrak pembelian gas air mata sejak 2019-2024. Anggaran yang digunakan berasal dari pajak masyarakat sehingga transparansi harus dikedepankan.

Hal ini disampaikan Badan Pekerja ICW, Wana Alamsyah yang menyinggung penggunaan gas air mata saat aksi demonstrasi di sejumlah wilayah pada Kamis, 22 Agustus kemarin.

“Polri segera untuk membuka dokumen kontrak pembelian gas air mata senilai Rp188,9 miliar yang berasal dari pajak warga,” kata Wana dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat, 23 Agustus.

ICW, sambung Wana, juga minta proses pengadaan gas air mata oleh Polri dihentikan dulu. “Hingga seluruh dokumen kontrak dan laporan pertanggungjawaban disampaikan kepada publik,” tegas pegiat antikorupsi itu.

Selain itu, Wana juga meminta Komisi Informasi Pusat untuk menindaklanjuti permintaan ini. Apalagi, sudah ada pengajuan sengketa informasi keterbukaan pengadaan gas air mata oleh Polri.

“ICW pada Desember 2023 lalu telah mengajukan sengketa informasi ke KIP,” jelasnya.

“(Tapi, red) hingga hari ini, KIP tidak kunjung memberi kejelasan penyelesaian sengketa informasi yang kami ajukan. Kami duga KIP takut untuk memproses sengketa informasi melawan Polri bukan hanya perihal padatnya agenda penyelesaian sengketa informasi oleh KIP,” pungkasnya.