KPK Bantah Geledah 3 Rumah Kiai di Situbondo

JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah melakukan penggeledahan tiga rumah kiai di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, seperti diberitakan salah satu media daring.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika menegaskan, penyidik lembaga antirasuah tidak melakukan penggeledahan di rumah tiga kiai di Situbondo.

"Penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, yaitu rumah bupati (rumah dinas Bupati Situbondo)," kata Tessa Mahardhika Sugiarto saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Antara, Minggu, 1 September. 

Selain itu, lanjut dia, penyidik KPK yang datang dan melakukan penggeledahan pada masa tahapan Pilkada Serentak 2024 itu juga menggeledah kantor Dinas PUPP Situbondo dan rumah/kantor beberapa rekanan (kontraktor) di Situbondo.

Sebelumnya, pada Selasa, 27 Agustus lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penyidik KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"Untuk perkara penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Meski demikian KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai identitas maupun rincian tindak pidana korupsi tersebut.

Sesuai kebijakan komisi antirasuah siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta rincian perkara tersebut akan diumumkan setelah penyidikan rampung.\

"Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup," ujarnya.