Hanya Satu Paslon, KPU Perpanjang Pendaftaran Pilkada Maros Sulteng 2024
SULTENG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros memperpanjang masa pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada serentak 2024.
"Dari hasil rapat pleno memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran. Hal ini sesuai dengan regulasi yang ada dan telah ditetapkan," kata Anggota KPU Maros, Muhammad Salman di Maros, Sulawesi Selatan (Sulteng), Sabtu 31 Agustus, disitat Antara.
Dia mengatakan, pihaknya segera mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran itu.
"Kita umumkan dulu pendaftaran mulai 30 Agustus sampai 1 September 2024. Selanjutnya pendaftaran kita buka mulai 2 sampai 4 September 2024," ujar Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Maros tersebut.
Ia menjelaskan, perpanjangan masa pendaftaran dimaksud merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 serta diperkuat dengan Keputusan KPU (KPT) Nomor 1229 Tahun 2024.
Dalam pasal 135 PKPU disebutkan sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran bila hanya terdapat satu pasangan bakal calon yang diterima pendaftarannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 ayat (2).
"Dijelaskan dalam aturan ini bila masih terdapat partai politik peserta pemilu atau gabungan parpol atau paslon perseorangan belum mendaftar di KPU Provinsi kabupaten kota, maka dapat melakukan perpanjangan pendaftaran," katanya.
Selain itu, di KPT nomor 1229 tahun 2024 juga dijelaskan lebih rinci pada bab 10 tentang perpanjangan pendaftaran. Untuk Kabupaten Maros, kata dia, berdasar pada poin b, yakni apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu belum mendaftar tidak mencapai ketentuan akumulasi perolehan suara sah.
"Parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftarkan kembali pasangan bakal calonnya dengan komposisi parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu yang berbeda," tuturnya.
Baca juga:
- Nasihat Benyamin di 'Si Doel Anak Betawi' ke Rano Karno Membekas saat Daftar Pilgub Jakarta
- Singgung Usia Anies Masih Muda, NasDem: Bisa Berpemilu Sekian Kali Lagi
- Bantah Ada Tekanan Gagal Usung Anies di Pilkada, Politikus PDIP: Bu Mega Tidak Bisa Diintervensi
- Tan Paulin Dicecar KPK soal Perusahaan Batu Bara Miliknya di Kutai Kertanegara
Sebelumnya, Ketua KPU Maros Jumaedi mengumumkan hanya satu pasangan bakal calon yang mendaftar di KPU yaitu pasangan bupati dan wakil bupati Chaidir Syam-Suhartina Bohari pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Pasangan ini diusung dan didukung total 16 parpol, yakni Golkar, PAN, PDIP, NasDem, Gelora, Hanura, PPP, PKS, Perindo, Gerindra, PBB, PKB, Demokrat, PSI, Partai Buruh, dan PKN. Besar kemungkinan pasangan petahana ini akan melawan kolom kosong.