Trump akan Berlakukan Lagi Hukuman Mati Jika Terpilih
JAKARTA - Mantan presiden Amerika Serikat dan calon presiden dari Partai Republik, Donald Trump, menyatakan akan kembali memberlakukan hukuman mati pada kejahatan tertentu berdasarkan hukum federal, begitu dirinya terpilih sebagai presiden.
"Tentu saja, iya. Saya akan mengeksekusi para gembong narkoba," kata Trump dalam wawancara dengan surat kabar Daily Mail, seperti dilaporkan Sputnik, Jumat, 30 Agustus.
Pernyataan itu ia keluarkan ketika ditanya apakah dirinya akan memberlakukan kembali hukuman mati pada hari pertama menjabat sebagai presiden AS.
Trump juga mengatakan ia berencana untuk melanjutkan kebijakan eksekusi terhadap pemerkosa anak, pembunuh polisi, dan pembunuh kejam lainnya --jika dirinya terpilih sebagai presiden.
Secara khusus, ia menganggap bahaya terbesar bagi AS ditimbulkan oleh pengedar narkoba, yang dapat membunuh ratusan orang yang kecanduan narkoba. Karena itu, menurut Trump, pengedar narkoba layak dieksekusi.
Baca juga:
- Ibarat Lagu Tegar Septian, Ridwan Kamil Tegaskan ‘Aku yang Dulu Bukanlah yang Sekarang'
- Peringatan Darurat! Waspada Manuver DPR Evaluasi MK, Jangan Sampai Mahkamah Digembosi
- Hanya Modal 14 Persen Suara, Pramono-Rano: Kita Akan Ketuk Hati Seluruh Warga Jakarta
- KPK Minta Kaesang Bawa Bukti Bayar Jet Pribadi Saat Diklarifikasi
Pada Juli 2021, Jaksa Agung Merrick Garland melarang hukuman mati pada kejahatan berdasarkan hukum federal setelah Donald Trump saat menjabat presiden pada 2019 melanjutkan penjadwalan hukuman mati.
Pada tahun terakhir masa jabatan Trump, pemerintah AS melaksanakan 13 eksekusi