OJK Bakal Blacklist Pelaku Judi Online dari Semua Layanan Jasa Keuangan
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan akan mengambil langkah tegas terhadap orang-orang yang terlibat dengan aktivitas judi online, dengan menutup akses (blacklist) mereka ke semua layanan sektor jasa keuangan apapun.
Rizal Ramadhani Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, menegaskan bahwa terobosan ini merupakan upaya baru OJK dalam memberantas judi online di Indonesia.
Dari sistem tersebut, nantinya semua pelaku jasa keuangan dapat mengakses informasi tersebut dan melakukan blacklist terhadap orang-orang yang terlibat dalam aktivitas judi online.
"Sehingga orang-orang yang diduga terlibat di dalam judia online, kami masukkan ke dalam sistem informasi ini, sehingga diharapkan ini menimbulkan efek jera," kata Rizal pada Rabu, 28 Agustus di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Rizal juga mengatakan bahwa OJK tidak bertanggung jawab jika orang yang datanya masuk ke sistem blacklist tersebut merasa tidak pernah melakukan aktivitas judi online, atau dengan kata lain data mereka dicuri oleh pihak tak bertanggung jawab.
Baca juga:
Jika kasus tersebut terjadi, Rizal mengatakan bahwa orang yang merasa datanya telah disalahgunakan harus memberikan klarifikasi langsung kepada pihak OJK, untuk bisa kembali menggunakan layanan keuangan.
Karena menurutnya, judi online merupakan kejahatan yang luar biasa, sehingga dibutuhkan langkah-langkah penanganan yang luar biasa juga.
"Dia bisa ke kami, kenapa data dan rekeningnya bisa terpakai, jadi nanti dia harus ke OJK untuk klarifikasi. Kalau nggak, karena judol ini kan extraordinary crime harus ada extraordinary effort, ngga bisa dengan cara biasa, harus digunting itu rekeningnya. Harus klarifikasi sendiri," tambahnya.