KPK Temukan Bukti Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana PEN Usai Geledah Rumah dan Kantor Dinas Bupati Situbondo
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penggeledahan di rumah dinas dan kantor bupati Situbondo, Jawa Timur pada hari ini. Upaya paksa ini dilakukan berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024.
“Rekan-rekan penyidik telah melaksanakan kegiatan penggeledahan. Informasi yang kami terima di rumah dinas dan kantor bupati,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Agustus.
Dari penggeledahan itu penyidik menemukan bukti yang kemudian dilanjutkan dengan penyitaan. “(Ada, red) barang bukti elektronik serta beberapa dokumen terkait pengadaan di Pemkab Situbondo,” tegasnya.
Penggeledahan ini disebut Tessa masih terus berlangsung. Tapi, dia tak memerinci di mana lokasi pastinya.
Setelah upaya paksa dilakukan, penyidik kemudian akan meminta keterangan. Pihak terkait seperti saksi hingga tersangka bakal dipanggil.
“Setelah proses penggeledahan selesai akan dilakukan analisa terhadap barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan dan akan dilakukan pemanggilan saksi-saksi serta tersangka untuk mengklarifikasi dokumen-dokumen atau alat bukti yang sudah dilakukan penyitaan tersebut,” jelas juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.
Baca juga:
- Swedia Bakal Adili 2 Pria Pembakar Al Quran
- Jepang Keluarkan Peringatan Darurat Topan Shanshan, Pabrik Toyota hingga Nissan Setop Operasional
- Serangan Drone Israel Tewaskan Militan Palestina dan Anggota Hizbullah di Suriah
- Polda Sumbar Tangkap 2 Polisi Pelaku Pencurian Uang Miliaran di Mobil Pengisi ATM
Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024. Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidikan ini disebut dilakukan sejak 6 Agustus lalu. Dua pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah KS dan EP selaku penyelenggara negara di Pemkab Situbondo.
Hanya saja, komisi antirasuah belum bisa memerinci dua tersangka itu. Mereka baru diungkap ketika upaya paksa penahanan dilakukan setelah barang bukti dinyatakan cukup.