Buntut Dugaan Gratifikasi Asri, Masyarakat Diminta Tak Ragu Laporkan Penyelewengan Pejabat Kejagung ke KPK

JAKARTA - Masyarakat diminta melaporkan bukti terkait dugaan gratifikasi staf ahli Jaksa Agung Asri Agung Putra ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Identitas pelapor dijamin terlindungi tak akan dibuka.

"Bagi masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi awal yang lebih lengkap adanya dugaan dimaksud juga dapat melaporkannya melalui saluran pengaduan masyarakat," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Selasa, 27 Agustus.

Dugaan gratifikasi Asri mencuat usai menantunya, Dwi Okta Jelita atau Jelita Jeje membela anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono yang plesiran ke luar negeri dengan pesawat jet sewaan bernilai fantastis.

Selebgram itu mengaku mertuanya bercerita perjalanan keluarga mereka ke luar negeri kerap disponsori pengusaha.

Adapun Jelita juga istri dari Farid Irfan Sidik yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan. Sebagai pejabat, suaminya itu belakangan juga diketahui tak pernah melaporkan kekayaannya sejak 2022.

Kembali ke Tessa, katanya, KPK menegaskan bakal menampung segala laporan terkait dugaan gratifikasi Asri. Termasuk, soal laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) terkait Asri Agung Putra.

"Baik berupa dugaan gratifikasi, dugaan ketidakpatuhan pelaporan LHKPN, ataupun modus-modus lainnya," tegas juru bicara berlatar belakang penyidik.

Menurut dia, pelaporan itu penting untuk membuktikan dugaan. Tessa menegaskan komisi antirasuah tak bisa memberantas korupsi sendirian.

"Hal ini sebagai salah satu wujud partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi," pungkasnya.