Baleg DPR Sepakat Batalkan Pembahasan RUU TNI-Polri

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat membatalkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI-Polri yang sebelumnya disetujui menjadi RUU inisiatif DPR. Baleg akan melihat lagu urgensi RUU TNI Polri untuk dibahas pada sidang DPR periode berikutnya.

"Hari ini Baleg memutuskan akan menunda atau membatalkan pembahasan UU TNI Polri. Nanti kita akan sampaikan bahwa ini nanti akan dilanjutkan untuk DPR yang berikutnya, tetapi ini melihat urgensinya nanti. Jadi Baleg memutuskan untuk tidak membahas dulu, dan menunda atau membatalkan pembahasan TNI-Polri," ujar Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 26 Agustus.

Wihadi tak menjelaskan secara rinci terkait alasan DPR batal membahas RUU TNI-Polri. Yang jelas, kata dia, Baleg DPR memutuskan untuk membatalkan pembahasannya.

"Ya kita putuskan untuk dibatalkan dulu. Nanti kita lihat urgensinya, untuk di bahas di periode berikutnya. Ini kan kalau kita melihat kan nanti periode berikutnya yang akan, ini terkait dengan masalah carry over juga kan. Jadi urgensinya nanti kita lihat," kata politikus Gerindra itu.

Wihadi memastikan, tidak akan ada rapat lagi di DPR untuk membahas RUU TNI Polri hingga akhir periode 2019-2024 ini berakhir.

"Nggak ada, nggak ada ya. Kita batalkan dulu, jadi nangi pembahasannya kita batalkan dulu," katanya.

Sebagaimana diketahui, DPR RI telah menyetujui revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) Nomor 34 Tahun 2004 menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam rapat Paripurna yang digelar pada Selasa, 28 Mei, lalu.

Persetujuan revisi UU TNI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI ini dilakukan bersamaan dengan tiga revisi undang-undang lainnya, termasuk UU Kementerian Negara dan UU Polri.

Dalam draft-nya, terdapat beberapa poin yang menuai banyak sorotan. Semisal di RUU Polri terdapat beberapa rencana wewenang tambahan sampai perubahan batas usia pensiun anggota Polri.

Kemudian di RUU TNI juga diatur rencana penambahan batas pensiun usia prajurit dan rencana penempatan prajurit TNI aktif di kementerian/lembaga negara.