Ridwan Kamil Mengaku Tak Masalah Jika Harus Lawan Anies dan PDIP di Pilgub Jakarta
JAKARTA - Bakal calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil mengaku tidak masalah jika harus melawan petahana Anies Baswedan yang kemungkinan besar akan diusung PDIP pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jakarta.
Menurut dia, makin banyak pasangan calon kepala daerah di Jakarta, maka akan menguntungkan masyarakat.
"Semakin banyak pasangan calon, semakin bagus untuk warga Jakarta. Kalau bisa lima sekalian, kalau bisa lebih banyak, enggak ada masalah," ujar Ridwan Kamil di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Minggu 25 Agustus.
Yang jelas, kata Ridwan Kamil, masyarakat Jakarta akan memilih pasangan calon kepala daerah yang memberikan solusi nyata atas persoalan Jakarta.
"Karena nanti warga punya banyak pilihan secara rasional, mana solusi-solusi yang dibawa oleh calon paling relevan dengan 5 tahun ke depan kan. Contohnya kita kan ada slogan Jakarta baru karena kita ada gagasan pasca Jakarta ditinggal ke IKN kan? Nah jadi banyak hal hal baru yang harus kita sampaikan," tandas Ridwan Kamil.
Selain PSI, Ridwan Kamil dan Suswono juga diusung oleh 11 partai politik yang tergabung KIM Plus, yakni Partai Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, Gelora, Garuda, PKB, PKS, Perindo, PPP, dan Nasdem.
Anies Baswedan berpotensi kuat diusung oleh PDIP setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait syarat pengusung pasangan calon kepala daerah di pilkada.
Dalam putusannya, MK membatalkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang menyatakan partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
MK memutuskan semua partai politik peserta pemilu bisa mengajukan pasangan calon kepala daerah khususnya cagub-cawagub dengan ketentuan memenuhi syarat perolehan suara sah 6,5 persen sampai 10 persen dengan memperhatikan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di masing-masing daerah.
Contohnya, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut untuk bisa mengajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Baca juga:
Putusan MK tersebut membawa angin segar bagi PDIP untuk mengusung pasangan calon sendiri di Jakarta karena perolehan suara PDIP sebesar 14 persen lebih.
Belakangan, Anies Baswedan pun dikabarkan bakal diusung PDIP maju Pilgub Jakarta dengan syarat harus menjadi kader partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri tersebut.